METROPOLITAN - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan bakal mencabut izin lingkungan perusahaan bandel penyebab polusi udara. Jika izin sudah dicabut, Anies mengatakan bahwa perusahaan tersebut tak bisa beroperasi kembali. ”Kami di Jakarta misalnya, ketika ada sebuah perusahaan yang mengotori udara, kami ambil langkah mencabut izin lingkungan hidupnya. Sehingga harus tutup, tidak bisa diselenggarakan lagi,” kata Anies di Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/7). Anies lantas mengajak daerah penyangga menerapkan hal serupa. Menurutnya, banyak industri yang menyebabkan pencemaran udara tersebar di wilayah luar Jakarta. ”Jadi termasuk cerobong-cerobong pembangkit listrik. Pastikan bahwa tidak menghasilkan polusi udara yang mengotori yang akan berdampak pada kita semua penduduk di Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya. Anies menilai pencemaran udara tidak mengenal KTP. Ia mengatakan, angin membawa polusi udara hingga ke Jakarta. ”Ini menggambarkan bahwa kondisi udara di sebuah wilayah tak terlepas dari wilayah-wilayah yang lain. Sebab, udara, angin tidak memiliki KTP yang hanya tinggal di tempat tertentu,” ujarnya. ”Ada pergerakan yang begitu luas. Saya berharap justru kami semua ambil tanggung jawab,” sambungnya. Meski demikian, Anies mengajak masalah pencemaran udara diselesaikan bersama-sama, bukan saling tuding. ”Dengan cara seperti itu, maka kami ambil tanggung jawab. Kalau tidak kami akan terus-menerus sekadar saling tuding, saling lihat, padahal ini adalah hasil kegiatan kami di tingkat keluarga, kegiatan perekonomian menggunakan mobil dan motor menghasilkan emisi. Di tingkat industri, pembangkit-pembangkit energi menghasilkan juga cerobong-cerobong asap yang mewarnai membuat polusi,” bebernya. (dtk/mam/py)