METROPOLITAN.id - Sejumlah warga Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menggelar unjuk rasa menuntut ditegakkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang jam operasional truk tambang, Kamis (14/7). Warga menilai aturan tersebut masih belum maksimal diterapkan karena minim pengawasan. "Tuntutan mereka wajar karena jam operasional angkutan tambang di kita belum efektif. Kita memohon efektivitas aturan tersebut dimaksimalkan," ujar Camat Parung Panjang, Icang Aliudin usai meninjau aksi yang digelar di depan kantor kecamatan. Ia juga berharap ada audiensi dengan pengusaha tambang, transporter, pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi bersama atas persoalan tersebut. Ia ingin apa yang sudah diatur dalam Perbup tersebut berjalan semestinya. "Memang di dalam Perbup ini sudah jelas ada pengawasan, penindakan, dan tilang. Pada intinya kita ingin tegas dan lugas tentang aturan tersebut," ungkapnya. Selain itu, ada perbedaan waktu jam operasional antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. Di Tangerang, truk tambang boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB. Sementara di Bogor, jam operasional trul tambang bokeh beroperasi sejak pukul 20.00 WIB - 05 00 WIB. "Bisa saja ke depannya ada perbaikan ketika memang ini menjadi tidak seimbang dengan realita di lapangan," katanya. Icang juga menyayangkan tak hadirnya pihak Dinas Perhubungan (Diahub) saat audiensi bersama warga. Padahal, kewenangan persoalan ini ada pada Dishub. "Jadi keinginan masyarakat penegakkan perbupnya supaya efektif dan pengawasan serta tindakan diperjelas agar ke depan tak ada polemik di lapangan. Nanti ada audiensi dengan pengusaha tambang untuk mengetahui solusinya seperti apa, agar tak ada hal yang tak diinginkan," tandasnya. (sir/fin)