Kamis, 21 September 2023

Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Bakal Pasang CCTV di Sungai Cileungsi

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 12:24 WIB
Kondisi sungai Cileungsi yang tercemar, ada buih-buih sabun yang cukup banyak disepanjang sungai Cileungsi.
Kondisi sungai Cileungsi yang tercemar, ada buih-buih sabun yang cukup banyak disepanjang sungai Cileungsi.

METROPOLITAN.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Tim Susur turun langsung ke lapangan untuk mengecek dan memantau lokasi pemcemaran sungai yang mengakibatkan adanya buih-buih dan bau yang pekat. DLH juga bakal memasang CCTV dan memasang aplikasi Online Monitoring System (Onlimo) dibeberapa titik di sepanjang sungai Cileungsi. Onlimo sendiri nantinya akan tersambung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Apalagi KLHK sudah memiliki 4 Onlimo di Kabupaten Bogor, titik lokasi tersebut berada di Sungai Ciliwung dan Cisadane. Rencananya tahun 2022 ini pun Onlimo akan dipasang di dua titik yaitu, disekitar Sungai Ciparigi Kecamatan Gunung Putri dan Sungai Cileungsi. Kepala Bidang  Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor, Holid Mawardi menjelaskan selain melakukan susur sungai, DLH bersama tim susur sungai juga sudah mengambil sample air limbah untuk selanjutnya dilakukan penelitan dan memastikan apakah pencemaran tersebut akibat limbah Industri pabrik atau limbah rumahan. "Hasil uji lab akan diketahui 14 hari masa kerja. Sebelum hasil uji lab belum keluar,  kami belum bisa memastikan apakah pencemaran itu disebabkan oleh limbah pabrik atau tidak, karena hasil uji lab limbah hanya bisa membaca kandungan air yang terdapat pada limbah tersebut," kata dia. Holid juga menjelaskan pencemaran limbah Sungai Cileungsi masuk dalam kategori level sedang, sehingga upaya menjaga kondisi sungai harus dilakukan setiap hari. Dirinya juga menghimbau agar masyarakat dan pelaku usaha tidak membuang limbah sembarangan ke sungai dan tetap menjaga kelestarian sungai. "Kami harap kesadaran semua pihak, sungai bukanlah tempat sampah, tapi sungai merupakan sumber kehidupan bagi warga, yang airnya bisa digunakan untuk keseharian, sehingga perlu kita jaga. Kami juga minta agar memperhatikan limbah domestik, karena bisa jadi hal tersebut merupakan faktor pencemaran sungai," paparnya. Jika hasil uji lab sudah diketahui, dan terbukti  ada oknum yang melanggar. Pihaknya akan mengeluarkan sanksi adminitratif berupa teguran tertulis dan apabila tetap melaksanakan pelanggaran terkena denda administratif, dengan nilai sampai dengan 3 milyar dan jika menyebabkan korban dapat terkena pembekuan izin sampai penutupan permanen. "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkapnya. (mam)  

Editor: Imam Marco

Tags

Terkini

Pemdes Gadog Beton Jalan dan Bangun TPT

Selasa, 19 September 2023 | 17:37 WIB

OPINI: Memperdaya Teknologi Untuk Kemajuan Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 13:24 WIB
X