METROPOLITAN.id - Ketua DPRD bogor">kabupaten bogor, Rudy Susmanto meminta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bogor">kabupaten bogor, Sumardi, segera dirotasi dari jabatannya. Permintaan tersebut menyusul telah ditetapkannya Sumardi menjadi tersangka KORUPSI Anggaran Bencana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) bogor">kabupaten bogor. Rudy medorong Plt Bupati bogor Iwan Setiawan untuk tidak takut mengambil langkah strategis tersebut. Meski saat ini Plt Bupati bogor tidak bisa merotasi secara langsung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bogor bisa memberikan rekomendasi kepada Kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk merotasi tersangka. "Plt Bupati hari ini jangan takut melakukan langkah strategis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau memang dibutuhkan rotasi pada saat status Plt, ini tidak bisa rotasi secara langsung. Tapi bisa bersurat dengan Kemendagri untuk segera melaksanakan rotasi," ujar Rudy, Kamis (4/8). Menurutnya, langkah ini penting dilakukan lantaran ia khawatir ada permasalah lain jika tersangka tidak segera dirotasi atau diberhentikan sementara. Musababnya, jabatan tersangka saat ini merupakan jabatan strategis pada Disdagin bogor">kabupaten bogor. "Kalau tidak segera melaksanakan rotasi, malah nanti kedepan menyebabkan permasalahan baru," tandasnya. Sebelumnya diberitakan, Kejari bogor">kabupaten bogor menetapkan dua mantan pegawai BPBD sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KORUPSI (tipikor) penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2017. S alias Sumardi saat ini menjabat sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bogor">kabupaten bogor. ”Hari ini kita menetapkan dua orang sebagai tersangka penyalahgunaan BTT tahun 2017. Mereka adalah S dan SS. Keduanya adalah (mantan, red) pegawai BPBD Kabupaten bogor,” ungkap Kasi Intel Kejari bogor">kabupaten bogor, Juanda, kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/7). Juanda menyebut tersangka S yang saat itu menjabat kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD bogor">kabupaten bogor, berperan sebagai pelaksana pencairan dana. Perannya, tersangka S bergerak sebagai pelaksana kegiatan pencairan BTT 2017. Sedangkan, SS membantu dalam tugasnya sebagai anggota atau staf tersangka S. ”Berdasarkan hasil perhitungan kami, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,7 miliar lebih,” terang Juanda. Dalam hasil penyidikan, lanjut Juanda, kedua tersangka menyelewengkan dana korban bencana, khususnya di tiga kecamatan. Yakni, Cisarua, Tenjolaya, dan Jasinga. Dimana masyarakat tidak menerima dana yang sesuai ketentuan. Juanda mengaku pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, Kejari bogor">kabupaten bogor memastikan segera memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ”Yang bersangkutan sudah sekitar lima kali kami periksa sebagai saksi. Total saksi-saksi yang kami periksa dalam kasus ini ada sekitar 15 saksi,” ujarnya. (fin)