METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak bisa berbuat banyak meski salah satu pejabatnya yakni Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi menjadi tersangka KORUPSI penyelewengan Biaya Tidak Terduga (BTT) atau dana kebencanaan pada 2017. Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku sudah berkomunikasi dengan Inspektorat dan BKPSDM terkait persoalan tersebut. Namun saat pihaknya tidak bisa berbuat banyak, termasuk menonaktifkan Sumardi yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. "Kita mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dan jika dilihat dari sisi aturan kalau yang bersangkutan tidak ditahan ya kita tidak bisa menonaktifkan atau memberhentikan sementara," kata Iwan. Untuk saat ini Sumardi juga masih aktif bekerja sebagai ASN dilingkungan Pemkab Bogor. Iwan juga berharap dengan Sumardi yang masih aktif bekerja sebagai Sekretaris Disdagin dapat bekerja seperti biasanya atau dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Kita tidak bisa menonaktifkan Sumardi kecuali ditahan oleh Kejari mungkin bisa dinonaktifkan, kalau belum ditahan dan kita nonaktifkan nanti kita di PTUN kan lagi," paparnya. Dorongan agar Sumardi dinonaktifkan dari ASN muncul setelah Kejari menetapkannya jadi tersangka. Ya, salah satunya dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, ia meminta Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk segera membuat surat rekomendasi kepada Kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk merotasi Sumardi. “Plt Bupati hari ini jangan takut melakukan langkah strategis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau memang dibutuhkan rotasi pada saat status Plt, ini tidak bisa rotasi secara langsung, maka bersurat dengan Kemendagri untuk segera melaksanakan rotasi,” kata dia. Rudy mengaku khawatir akan ada permasalah lain jika Sumardi tidak segera dirotasi. Sebab, jabatan yang diduduki Sumardi merupakan jabatan strategis yakni Sekertaris Dinas. “Kalau tidak segera melaksanakan rotasi, malah nanti kedepan menyebabkan permasalahan baru,” ungkapnya. Sebelumnya, meski telah menetapkan tersangka kepada Sekretaris Dinas Disdagin Sumardi, Kejari Kabupaten Bogor juga belum melakukan penahanan kepada Sumari. Padahal penyelewengan yang dilakukan Sumardi pada BTT atau dana kebencanaan terjadi pada 2017. “Kasus KORUPSI ini telah berjalan sejak lama, bahkan sudah beberapa kali ganti Kasi Pidsus. Ditambah pada saat itu perhitungan kerugian negaranya belum keluar, dan ketika saya menjabat disini saya dorong dan alhamdulilah sudah ada hasil kerugian negaranya,” kata kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Dody Wiraatmaja. Sumardi sendiri saat ini masih aktif menjadi ASN di lingkup Pemkab Bogor dan menjabat sebagai Sekretatis Diadagin. Ia menjadi tersangka kasus kebencanaan dengan satu stafnya yang merupakan tenaga kerja kontrak. "Kita sedang melengkapi seluruh berkas perkaranya. Dan saat ini masih melakukan beberapa pemeriksaan," ungkapnya. (mam)