METROPOLITAN.id - Kejadian tak mengenakan dialami salah seorang petugas PT KAI yang bertugas di Stasiun Paledang pada Senin (22/8).
-
Petugas berjenis kelamin perempuan ini mengalami pelecehan yang dilakukan salah satu penumpang, lantaran ditolak naik kereta karena belum melakukan vaksin Covid-19.
Informasi dihimpun, kejadian pelecehan ini sendiri terjadi sekitar pukul 08:00 WIB. Di mana, mulanya berdasarkan rekaman video CCTV berdurasi 17 detik, terlihat bahwa aktivitas di dalam pintu masuk Stasiun Paledang nampak biasa saja.
Lalu, korban yang mengenakan hijab berwarna hitam itu menjalankan tugasnya seperti biasa, yakni melayani pemeriksaan tiket dan bawaan penumpang saat boarding pass.
Kemudian, tiba-tiba datang seorang pria mengenakan kemeja pendek dengan rambut sedikit botak menghampiri korban.
Entah apa yang dibicarakan, pria tersebut tiba-tiba menyingkapkan kerudung korban dan lalu meninggalkan lokasi pintu masuk Stasiun Paledang. Sedangkan, sang korban terlihat marah sambil menunjuk ke arah pelaku.
Menanggapi itu, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengecam tindakan pelecehan yang dilakukan penumpang ke petugas KAI. Pihaknya berencana menindak tegas pelaku.
"Saat ini proses laporan sedang disampaikan ke Polresta Bogor Kota," kata Eva Chairunisa kepada wartawan, Senin (22/8).
Adapun, dijelaskan Eva Chairunisa, sesuai ketentuan seluruh pengguna jasa KA wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat Edaran terbaru dari Kemenhub No 80 Tahun 2022, di mana untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi terdapat aturan: pertama vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Kemudian, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, ketiga pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," ucapnya.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk vakidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon pengguna jasa agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat.
Adapun penerapan aturan tersebut merupakan komitmen PT KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 khususnya di transportasi KA. (rez)