Rabu, 29 Maret 2023

Kembalikan Temuan BPK Rp13,2 Miliar, Pembayaran untuk Kontraktor RSUD Parung Dipotong

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:20 WIB
Kondisi gedung RSUD Parung Kabupaten Bogor, Rabu (15/6). (Foto: Arifin/Metropolitan)
Kondisi gedung RSUD Parung Kabupaten Bogor, Rabu (15/6). (Foto: Arifin/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat menemukan adanya kelebihan bayar pada proyek pembangunan RSUD Parung, bogor">kabupaten bogor sebesar Rp13,2 miliar. Dinas Kesehatan (Dinkes) bogor">kabupaten bogor pun bakal memotong pembayaran ke kontraktor untuk mengembalikan potensi kerugian negara tersebut. Kepala Dinkes bogor">kabupaten bogor, Mike Kaltarina mengatakan, pembangunan RSUD Parung sudah masuk ke tahap finalisasi. Namun, pihaknya belum membayarkan sepenuhnya hasil pekerjaan kepada penyedia jasa yaitu PT Jaya Semanggi Engineering (JSE). Untuk itu, pihaknya tak perlu menagih kelebihan bayar sesuai rekomendasi BPK. Pihaknya akan memotong langsung pembayaran ke pihak kontraktor. "Kan memang belum dibayarkan 100 persen. Jadi kita tinggal potong saja," ujar Mike, Kamis (25/8). Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp13,2 miliar tersebut terdiri dari denda keterlambatan pekerjaan Rp10,2 miliar, kelebihan bayar atas volume pekerjaan Rp2,96 miliar, dan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Rp42,8 juta. Saat ini, Mike mengaku pihaknya sedang melakukan pemberkasan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK Tersebut. "Jadi memang sedang proses untuk menjalankan rekomendasi itu terutama soal kelebihan bayar dan denda keterlambatan. Jadi nanti kan tinggal dipotong saja, karena memang belum dibayarkan semua kan karena masih masa pemeliharaam juga," ungkapnya. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bogor tengah sibuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bogor tahun anggaran 2021. Terlebih, jumlah temuan dari BPK tersebut secara keseluruhan angkanya cukup fantastis mencapai Rp42 Miliar. Selanjutnya, Pemkab bogor diberi waktu 60 hari untuk menyesaikan temuan BPK tersebut. (fin)

Editor: Arifin

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X