METROPOLITAN - Pengadilan Agama (PA) mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2022, terdapat 655 pengaduan cerai talak maupun cerai gugat. Mirisnya, kasus perceraian tersebut ditengarai akibat para suami keranjingan perjudian online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Menyoroti hal tersebut, Panitera Muda Hukum PA Sukabumi, Tuti Irianti, mengatakan, dari data total pengaduan cerai yang masuk, rinciannya yakni 114 cerai talak dan 541 cerai gugat. ”Kebanyakan penyebabnya faktor ekonomi dan sekarang mayoritas faktor ekonominya akibat sering main judi online atau banyak juga yang terbelit pinjol,” kata Tuti, Kamis (1/9). Akibat hal ini, sambung Tuti, pasutri sering berselisih dan bertengkar. ”Pengadilan tentu tidak langsung mengabulkan gugatan cerai tersebut. Kita berupaya mediasi dulu antara penggugat dan tergugat,” bebernya. Dengan proses mediasi ini, ia berharap pasutri bisa kembali bersatu. ”Kita menanyakan dulu penyebabnya jika bersikeras hendak bercerai melalui gugatan. Intinya, kita berupaya dulu memediasi untuk berdamai,” terangnya. ”Kalau bersikeras cerai dan menjalani proses sidang, tergugat harus menyerahkan berbagai bukti kuat. Semua harus tertulis disertai bukti-bukti penyebab ingin berpisah,” sambungnya. Menurutnya, kasus perceraian ini kebanyakan di usia 25 sampai 40 tahun. Untuk menekan tingginya angka perceraian, pihaknya akan melakukan berbagai upaya sebelum diputuskan di Pengadilan Agama. ”Kalau kedua belah pihak mengabaikannya baru dilakukan persidangan,” pungkasnya. (ms/suf/py)