Kamis, 1 Juni 2023

Terdakwa Kasus Ade Yasin Ungkap Pemerasan ala Oknum BPK : Kalau Ngasih Duit, Nggak Diperiksa

- Senin, 5 September 2022 | 23:14 WIB
Terdakwa Ihsan Ayatullah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus suap yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, di PN Tipikor Bandung, Senin (5/9). (Ryan/Metropolitan)
Terdakwa Ihsan Ayatullah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus suap yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, di PN Tipikor Bandung, Senin (5/9). (Ryan/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Persidangan lanjutan kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (5/9). Dalam persidangan ini, keempat terdakwa dihadirkan secara langsung. Yakni Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan PPPK pada Dinas PUPR Rizky Taufik Hidayat. Aroma pemerasan oleh oknum auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat sangat terasa saat para terdakwa kompak menjelaskan bahwa mulai dari pertemuan, pengumpulan hingga jumlah uang 'diatur' oleh BPK. Uang-uang yang diminta itu pun menjadi permainan BPK dengan dalih agar satuan kerja (satker) tidak ikut diperiksa. Ihsan Ayatullah sempat ditanya oleh majelis hakim terkait pemberian uang untuk BPK. "Uang pemberian itu, sesuai temuan atau nggak?" tanya majelis hakim. "Nggak juga. Hendra (auditor BPK/tersangka) yang menawarkan. Mau diperiksa atau tidak. Kalau memberi, nggak diperiksa," tukas pria yang menjabat kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor itu. Hal itu didukung dengan fakta persidangan bahwa beberapa permintaan uang kepada satker di lingkungan Pemkab Bogor, justru tidak masuk dalam pemeriksaan apalagi muncul temuan. "Hendra telepon minta saya kontak RSUD Ciawi. 'RSUD akan kita periksa nih'. Padahal RSUD Ciawi nggak jadi sampling (pemeriksaan). Sama seperti Kecamatan Cibinong dan Dinas Pendidikan, nggak jadi objek pemeriksaan. Saya juga baru tahu di persidangan ternyata nggak diperiksa," paparnya. Ia pun mengaku sangat tertekan dengan adanya permintaan BPK soal uang tersebut. "Saya sangat tertekan oleh BPK saat ada permintaan itu. Pengumpulan uang, semua mutlak permintaan dari BPK," ujar Ihsan. "Jangan kan menghitung, melihat dari amplop saja saya nggak pernah tahu. Langsung kasih ke BPK (Hendra). Pecahan uangnya berapa, saya tidak tahu," imbuhnya. Hal itu juga diungkapkan terdakwa Maulana Adam. Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor itu juga mengaku resah lantaran waktu itu seringkali ditelepon oleh Hendra yang meminta uang. "Alasannya untuk Munggahan. Saudara Hendra neleponin saya terus, ngejar uang, menentukan tempat. Alasannya untuk Munggahan. Total Rp60 juta yang itu," ujarnya. Begitu halnya dengan terdakwa M Taufik Hidayat. PPK pada Dinas PUPR itu sempat menyampaikan ketidaksanggupan lantaran BPK meminta uang dengan jumlah fantastis. "Hendra minta kami berdua untuk ke pak sunaryo Rp500 juta. Tapi nggak sanggup," ucapnya. Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi. (ryn)

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

X