METROPOLITAN.id - Pimpinan Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB) buka suara terkait informasi adanya penetapan dua orang tersangka dari kalangan internalnya di Polresta Bogor Kota. Penetapan tersangka ini sendiri dilaporkan atas perkara masuk perkarangan tanpa izin sehingga memicu konflik di Sekolah At-Taufiq Bogor yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. Ketua Pembina YATIB, Said Awad Hayaza menuturkan, mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan klarifikasi ke Polresta Bogor Kota, untuk mempertanyakan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka. Mengingat, dilanjut Said, di masa lalu juga pernah pihaknya dilaporkan dengan pasal yang sama, dengan obyek yang sama, namun telah keluar SP3 yang merupakan produk kepolisian. "Sehingga aneh jika hal tersebut diulangi lagi, terlebih lagi laporan dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai Nadzir kepada seorang Waqif Yuridis," kata Said didampingi kuasa hukumnya, baru-baru ini. Meskipun demikian, diungkaokan Said, pihaknya saat ini tetap kooperatif dan sekarang masih berproses perkara dengan asas praduga tak bersalah. Dan pasal ini menurutnya masih dalam pasal tindak pidana ringan. "Sebenarnya kasus pelaporan ini sudah pernah terjadi, dimana Al Irsyad melaporkan pembina dan direktur At-Taufiq dengan tuduhan yang sama yakni memasuki pekarangan tanpa ijin, namun itu tidak terbukti dan menjadi SP3 kasusnya," ucapnya. Untuk itu, Said menuturkan, dalam kedatangan ini pihaknya akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian mengapa kasus ini bisa diulangi lagi, sedangkan dalam hukumnya suatu peristiwa atau suatu perkara yang sudah menjadi SP3 tidak bisa dilaporkan kembali. "Kami juga mempertanyakan ada kasus yang lebih besar yang sudah kami laporkan ke Polresta yakni dugaan pemalsuan dokumen, namun tidak juga jalan. Sementara kasus ringan seperti ini justru di jalankan," ujarnya. Sementara itu, Kuasa Hukum YATIB, Akhlan mengungkapkan, kasus seperti ini seharusnya tidak melebar, karena masuk dalam perkara tipiring atau tindak pidana ringan. "Maka dari ini kami sampaikan bahwa kita akan upayakan hukum lain dan kasus ini pun sudah di pantau oleh pihak yang berwajib juga. Kita akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan dan secara baik-baik," ungkapnya. "Dimana pasal 167 ini tidak akan melebar kemana-mana dan harus di diselesaikan secara kekeluargaan. Kenapa? Karena salah satu tersangka yang dilaporkan saat ini merupakan salah satu pewakif yang mewakafkan tanahnya," lanjut dia. "Bagaimana logikanya seorang pewakif, yaitu Syarif Ahmad Azzubaidi, orang yang mewakafkan tanahnya secara Yuridis dilaporkan karena memasuki pekarangannya tanpa ijin?" tambahnya. Akhlan juga menambahkan, status tersangka ini bukan harga mati seperti terpidana karena pihaknya masih memiliki upaya hukum lainnya. Diketahui, kasus perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin yang memicu konflik di Sekolah At-Taufiq Bogor sudah ada penetapan tersangka. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi. Menurut Mu’adz, penetapan dua tersangka itu menunjukan perkembangan yang sangat positif dan signifikan terhadap proses Laporan Polisi Nomor: LP/798/X/2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 19 Oktober 2021. Pelaporan tersebut, lanjut Mu'az, dilakukan oleh Fauzi Thalib sebagai Ketua Yayasan AL-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor dengan laporan perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin sesuai dengan Pasal 167 KUHP. "Bahwa perkembangan yang sangat signifikan yaitu telah ditetapkannya 2 orang sebagai berikut. pertama Saudara Said Awad Hayaza, sedangkan yang kedua Syarief Ahmad Abdul Kadir," kata Mu'adz baru-baru ini. Mu'adz menambahkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan Gelar Perkara Khusus pada 22 Agustus 2022 lalu. "Menurut info yang kami terima, pihak penyidik telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap kedua tersangkat tersebut," tegas Mu’adz. (rez)