METROPOLITAN – Polisi membekuk seorang tersangka spesialis jambret handphone (HP) yang kerap beraksi di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar emak-emak bermotor yang membawa tas hingga menyebabkan korban terluka karena jatuh dari kendaraannya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan, pelaku berinisial OA (27), warga Paninggilan Ciledug, Kota Tangerang. Aksi yang dilakukan pelaku terbilang nekat dan sadis. Pelaku mengincar korban ibu-ibu berusia di atas 40 tahun yang mengendarai sepeda motor sendirian sembari membawa tas yang diselempangkan di bahu. ”Korban rata-rata perempuan, ibu-ibu. Pelaku memepet korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh ke jalan. Seketika pelaku langsung melarikan diri,” kata Zain, kemarin. Zain menuturkan, ada empat korban perempuan dan empat laporan kepolisian dengan modus yang sama. Semua korban mengalami luka pada bagian kaki dan tangan, karena terjatuh usai tasnya dijambret pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas pelaku. ”Tersangka ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr Ciptomangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya. Zain melanjutkan, dari penangkapan terhadap OA, dilakukan pengembangan untuk menemukan pelaku penadah dari HP-HP hasil jambretan. Pihak kepolisian langsung memburu si penadah dan akhirnya turut dibekuk. Pelaku penadah, yakni A (33), warga Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan terhadap pelaku A dilakukan dengan umpan dari pelaku OA untuk bertemu di suatu tempat. ”Dari tersangka OA, kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu. Sementara dari tangan penadah A, kami amankan lima HP berbagai merek milik korban,” terangnya. Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Mapolsek Ciledug. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penadah barang curian.(rep/suf/py)