METROPOLITAN.id - Dalam lanjutan persidangan kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, di PN Tipikor Bandung, Senin (19/9), Terdakwa Ihsan Ayatullah yang merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. "Saya menyampaikan pemohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Ibu Ade Yasin selaku Kepala Daerah Kabupaten Bogor yang tanpa saya sadari membawa Ibu Bupati dalam perkara ini, sekali lagi saya mohon maaf kepada kepada Bupati Bogor," demikian pernyataan Ihsan Ayatullah dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan, Senin (19/9). Ade Yasin juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Ade Yasin juga telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya pada persidangan kali ini. Sementara itu dalam nota pembelaannya, Ihsan Ayatullah mengaku menyesal atas perbuatannya. "Terkait dengan perkara yang sedang saya jalani, izinkan di muka sidang ini saya menyampaikan beberapa hal. Pertama, atas perkara ini saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat. Sebagaimana yang sudah saya ungkapkan di persidangan bahwa yang saya lakukan ini atas permintaan saudara Hendra (terdakwa lainnya, pegawai BPK, red) namun apapun itu saya sangat menyesali perbuatan saya. Kedua, kata dia, sebagai muslim dia berjanji, patuh dan menghindari perbuatan melawan hukum tanpa alasan apapun. "Ketiga, Saya belum pernah dihukum, mohon dijadikan pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk dapat meringankan vonis untuk saya," tandasnya. Ke empat, pada kesempatan ini kembali, ingin saya sampaikan bahwa saya merupakan kepala rumah tangga yang memiliki tanggungan dan kewajiban kepada 1 orang istri dan 3 orang anak," imbuh Ihsan. Ia menjelaskan bahwa istrinya adalah ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan. "Oleh karena itu dari hati yang paling dalam serta rasa hormat kepada majelis hakim yang saya muliakan untuk dapat memberikan vonis hukum yang seringan ringannya kepada saya, sehingga saya segera dapat kembali menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang ayah serta kepala rumah tangga untuk istri dan anak anak saya yang masih usia belia, semoga majelis hakim mengabulkannya," tuturnya. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang IV, Soebekti, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih menunda persidangan hingga hari Jumat 23 September 2022 dengan agenda pembacaan putusan hakim atau vonis. (ryn)