METROPOLITAN.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya angkat suara terkait persoalan oknum pegawai sekolah di SDN Rancamaya 2 yang tega melakukan penyelewengan duit bantuan pendidikan alias dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mencapai Rp99 juta. Menurut Bima Arya, bahwa segala bentuk pungutan liar (pungli) tidak dibenarkan, apalagi terjadi di sekolahan. Untuk itu, pihaknya akan mendalami persoalan ini. "Ini akan kita dalami, kita akan lakukan investigasi dan yang pasti kita minta ini tidak berlanjut," kata Bima Arya usai mengikuti Apel Besar Hari Perhubungan Nasional di Kantor Dishub Kota Bogor, Rabu (21/9). "Ini menjadi peringatan bagi semuanya juga, bahkan bagi saya, semuanya harus ditindaklanjuti menjadi proses hukum," sambungnya. Soal permintaan wali murid agar uang bantuan PIP dapat dikembalikan secara utuh, diyakini Bima Arya bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan, dengan cara dikembalikan. "Ya harus dipertanggungjawabkan nanti. Ya kita akan dalami, kita akan dalami. Pokoknya itu harus dipertanggungjawabkan, itu harus diusut tuntas," tandas Bima Arya. Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Kota Bogor. Salah satu sekolah yang ada di wilayah Kota Hujan diterpa isu penyelewengan duit bantuan pendidikan alias dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditilep oknum pegawai sekolahannya sendiri. Kejadian ini sendiri terjadi di lingkungan SDN Rancamaya 2. Di mana, oknum pegawai sekolah yang menyelewengkan duit bantuan pendidikan itu diketahui berinisial RH (48). RH yang berprofesi sebagai operator sekolah ini dikabarkan menyelewengkan duit bantuan pendidikan dalam rentan periode 2020-2021, bagi 110 siswa yang ada di SDN Rancamaya 2. Hal itu pun dibenarkan salah satu wali murid yang terkena dampak, Umar (50). "Ada itu 110 siswa. Kalau yang sekarang itu diitungnya (siswa) kelas 2 sampai kelas 6," kata Umar saat ditemui di kediamannya, Senin (19/8). "Bahkan ada juga murid yang sekarang kelas 2 SMP harusnya dapet juga, dia udah cek lewat website masuk sebagai penerima juga, tapi uangnya belum nyampe ke tangan sampai saat ini," sambungnya. Adapun, dijelaskannya, terungkapnya kasus penyelewengan duit bantuan pendidikan ini sendiri bermula saat wali murid menerima buku Tabungan BRI Simpel yang diberikan pihak sekolah pada tahun ini. Di mana, saat membuka isi dalam buku tabungan ini, wali murid dikagetkan dengan transaksi yang terjadi. "Jadi, awalnya kita juga dapet info dari wali murid sekolah lain soal bantuan pemerintah ini. Kemudian kita tanya ke pihak sekolahan. Dan, dikasihkan lah buku tabungan ini karena udah bergejolak di wali murid," ucap dia. "Kagetnya, di tahun 2020 dan 2021 itu masuk bantuan (masing-masing) Rp450 ribu. Tapi, di dalam transaksinya, sudah dicairkan. Sementara kami tidak merasa mencairkan, soalnya kartu tabungan ini juga kan baru diserahkan tahun ini," lanjutnya. Kemudian, dilanjutkan dia, dirinya bersama wali murid lainnya pun mempertanyakan persoalan ini ke pihak sekolah. Di mana, pihak sekolah menyebutkan bahwa uang tersebut sudah dicairkan oleh RH, dan digunakan secara pribadi oleh dirinya. "Yang 2020 dan 2021 dicairkan sama oknum itu dan digunakan pribadi uangnya. Kalau yang 2022 karena bukunya sudah dikasih ke wali murid, kami bisa mencairkannya. Kalau tahun 2020-2021 (buku tabungan) tidak pernah diberikan (ke wali murid)," imbuhnya. Sementara, dilanjutkannya, duit bantuan pendidikan ini sendiri bernilai Rp450 ribu pertahunnya bagi setiap siswa. Di mana, jika diakumulasikan ada sekitar Rp99 juta yang seharusnya diserahkan kepada para penerima manfaat. "Iya kalau diakumulasikan mungkin gede. Pertahun Rp450 ribu. Kalau dua tahun berarti Rp900 ribu. Tinggal dikalikan saja sama 110 siswa," ungkap dia. Atas persoalan ini, dirinya bersama wali murid lainnya meminta ganti rugi akan dana bantuan pendidikan tersebut. Karena, bantuan ini setidaknya dapat meringankan pihaknya untuk memenuhi kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya. "Dan RH ini sudah klarifikasi tadi di sekolahan (Senin 19/8). Dia dihadirkan karena kita nuntut biar dihadirkan juga, soalnya udah satu bulan ini (RH) dinonaktifkan dari pekerjaannya ini," beber dia. "Disaksikan langsung perwakilan wali murid dan disertakan surat bermaterai. Dan dia bilang mau bayar selambat-lambatnya Desember akhir, kalau pun ada rezeki dua atau tiga hari besok mau langsung dibayar," sambungnya. Adapun, ditambahkannya, dalam pertemuan itu juga sudah disepakati, apabila janji yang sudah dibuat tidak dapat ditepati, wali murid akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. "Kita tanya juga, kalau ga tepat janji siap enggak sama konsekuensinya, salah satunya dipolisikan, terus dia bilang siap kalau waktunya sampe meleset," kata dia. "Dinas juga sudah tahu soal kejadian ini. Dia (RH) ngaku sudah ditegur dan bilang hasil pertemuan tadi akan dilaporkan ke dinas," tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi mengaku sudah mengetahui persoalan ini. Menurutnya, yang bersangkutan sudah dipanggil jajarannya. "Hari ini dipanggil Kepsek sama operatornya," singkat Hanafi. (rez)