METROPOLITAN.id - Menjelang persidangan putusan kasus dugaan suap auditor BPK di PN Tipikor Bandung, Jumat (23/9), sejumlah tokoh di Kabupaten Bogor memanjatkan doa agar Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mendapatkan vonis bebas murni. Salah satunya Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Irfan Darajat. Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk sama-sama mendoakan agar majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih memberikan vonis bebas kepada Ade Yasin. "Semoga hari Jumat besok beliau bisa dapat putusan dari hakim yang baik dan objektif, adil, dan bebas murni. Sebab fakta-fakta di persidangan, ibu Ade Yasin tidak terbukti bersalah," kata Irfan, Kamis (22/9). Ia berharap, ketika Ade Yasin diberikan vonis bebas, dapat kembali melayani masyarakat Kabupaten Bogor untuk mewujudkan pembangunan secara maksimal. Sementara itu, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Bogor, Mamun Nugraha mengajak pengurus PABPDSI dan masyarakat mendoakan Ade Yasin bebas dari tuntutan jaksa. "Saya mengajak rekan-rekan pengurus mari kita sam-sama mendoakan Ibu Hj Ade Yasin semoga beliau dibebaskan dari segala tuduhan dan kembali melanjutkan pengabdiannya untuk membangun kabupaten Bogor," ungkap Mamun. Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof KH Ahmad Mukri Aji menyebutkan bahwa para ulama di Kabupaten Bogor kompak memanjatkan doa meminta Ade Yasin dibebaskan dari segala tuduhan. "Para kyai, para ulama se-Kabupaten Bogor 40 kecamatan 435 desa dan kelurahan semua kompak untuk berdoa melakukan istigasah dan munajat langsung kepada Allah," ucap Prof KH Mukri. Senada, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor, KH Aim Zaimuddin juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk Bupat Bogor nonaktif Ade Yasin agar pintu hati majelis hakim terketuk menegakkan keadilan. "Saya yakin berdasarkan integritas beliau, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa beliau tiidak bersalah. Karena itu, beliau berhak dapat kebebasan," kata KH Aim. Diketahui, majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di PN Tipikor Bandung, Jumat (23/9). Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Sebab tiga terdakwa pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun sudah mengaku dalam persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin sebagai bupati dalam melakukan dugaan suap. Tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah, meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari. "Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP). Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Sebab, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor. "Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," kata Dinalara. (ryn)