Rabu, 31 Mei 2023

Belum Selesai Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Ade Yasin, Majelis Hakim 'Kabur'

- Jumat, 23 September 2022 | 17:41 WIB
Majelis hakim yang memimpin sidang kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin langsung 'kabur' meninggalkan ruang sidang selepas menjatuhkan vonis. Padahal, belum menutup persidangan dan kuasa hukum tengah meminta banding namun tidak digubris. (Dok. Metropolitan)
Majelis hakim yang memimpin sidang kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin langsung 'kabur' meninggalkan ruang sidang selepas menjatuhkan vonis. Padahal, belum menutup persidangan dan kuasa hukum tengah meminta banding namun tidak digubris. (Dok. Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Majelis hakim menetapkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin bersalah dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun. Hal itu terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (23/9). Selain hukuman 4 tahun, majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih menjatuhkan denda dan mencabut hak politik Ade Yasin. Sesaat setelah ketuk palu, kuasa hukum Ade Yasin dengan tegas menyatakan banding. Sayangnya, majelis hakim justru kabur sebelum mengetuk palu menutup sidang lantaran diteriaki pengunjung persidangan sebagai 'putusan pesanan'. Dalam sidang ini hakim memutus Ade Yasin bersalah memerintahkan suap auditor BPK Jabar. Sementara putusan ini dinilai 'mengarang' oleh Kuasa Hukum terdakwa karena faktanya tidak pernah terungkap dalam sidang. Putusan pedas dibacakan Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih itu lebih berat dari tuntutan jaksa KPK. Dalam tuntutan, jaksa KPK menuntut Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dihukum pidana 3 tahun, ditambah denda uang Rp 100 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Namun dalam amar putusannya, Hera Kartiningsih dkk memutus Ade Yasin dengan penjara 4 tahun, ditambah denda dan pencabutan hak politik. Majelis hakim sempat menawarkan opsi banding maupun pikir pikir namun belum selesai pembicaraan sudah terjadi kericuhan di bagian kursi pengunjung. "Bohong, itu putusan pesanan," teriak massa pengunjung yang kemudian membuat tim majelis hakim meninggalkan sidang. Pihak kuasa hukum terdakwa pun akhirnya kebingungan untuk mengajukan memori banding karena majelis hakim langsung kabur sebelum menutup sidang. "Kami bisa terima hasil sidang kalau persidangan ini fair. Hakim memutus sidang dari hasil mengarang-ngarang dan mengabaikan fakta persidangan," tegas Kuasa Hukum Dinalara Butar Butar. Protes kuasa hukum terdakwa Ade Yasin ini bukan tanpa alasan. Sebab dalam beberapa pertimbangan, Dinalara menilai putusan hakim tidak menggunakan fakta yang terungkap di dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan. Misalnya Adanya perintah langsung yang mengaitkan Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan Maulana (Kasubid Kas Daerah BPKAD), hakim menggunakan dasar rekaman telepon antara Ihsan dengan terdakwa lainnya, Sekdis PUPR Maulana Adam, yang ternyata dalam persidangan pemeriksaan saksi, terungkap sebagai aksi 'ngebacun' atau jual nama Ade Yasin untuk menekan Maulana Adam. Selain itu, hakim juga mengandalkan perintah langsung hanya dari sakwasangka, di mana ajudan pribadi Ade Yasin pernah menelepon Ihsan untuk ke pendopo atau rumah dinas bupati di Cibinong, Kabupaten Bogor. Padahal, dalam pemeriksaan saksipertemuannya tiak jadi terlaksana. "Saya punya rekaman sidang lengkap. Banyak keterangan sidang yang diabaikan. Hakim seperti meniiplak tuntuan jaksa bahkan lebih lebih. Kami akan bongkar semua putusan ini," lanjut Dina. (ryn)

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

X