METTOPOLITAN.id - Dua pencuri handphone (HP) di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor diringkus polisi. Keduanya diketahui mencuri HP miluk warga dengan nekat memanjat jendela rumah korbannya. Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cijeruk tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan terkait laporan pencurian pada Senin 19 September 2022. Saat itu, korban berinisial S menyimpan HP mikiknya di atas laci. Beberapa saat kemudian, HP-nya raib entah kemana. Rupanya dua pencuri masuk dengan memanjat jendela untuk mengambil HP korban. Korban pun melapor ke Polsek Cijeruk. pada Rabu (21/8), polisi berhasil meringkus pencuri HP tersebut. "ara pelaku ini melakukan pencurian handphone milik saudara S yang disimpan di atas laci masuk melalui jendela. Dalam pengungkapan yang berhasil kita lakukan ini, kita amankan dua orang pelaku berinisial BJS (44) dan JM (30)," ujar Sumijo, Sabtu (24/9). Selain meringkus dua pelaku, polisi juga mengamankan barak bukti berupa dua unit HP. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun" tandasnya. (fin)