Kamis, 1 Juni 2023

Ini 18 Titik Wilayah di Kota Bogor yang Terancam Hilang

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 14:10 WIB

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengungkapkan 18 titik wilayah di Kota Bogor yang terancam hilang imbas kesalahan penetapan peta batas wilayah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 tahun 2014 tersebar di empat kecamatan. Diantaranya, pertama satu titik di perbatasan antara Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja-Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanahsareal. Kedua, ada dua titik di perbatasan Desa Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja-Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara. Ketiga, satu titik di perbatasan Desa Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja-Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Keempat, satu titik di perbatasan Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja-Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Kelima, dua titik di perbatasan Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja-Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara. Keenam, satu titik di perbatasan Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi-Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan. Ketujuh, satu titik di perbatasan Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk-Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan. Kedelapan, satu titik di perbatasan Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari-Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Kesembilan, satu titik di perbatasan Desa Kotabatu, Kecamatan Ciomas-Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Kesepuluh, satu titik di perbatasan Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas-Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan. Kesebelas, satu titik di perbatasan Desa Ciomasrahayu, Kecamatan Ciomas-Kelurahan Pasirmulya, Kecamatan Bogor Barat. Kedua belas, satu titik di perbatasan Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga-Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat. Ketiga belas, satu titik di perbatasan Desa Atangsenjaya, Kecamatan Kemang-Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat. Keempat belas, satu titik di perbatasan Desa Parakanjaya, Kecamatan Kemang-Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal. Kelima belas, satu titik di perbatasan Desa Waringinjaya, Kecamatan Bojonggede-Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanahsareal. Terakhir, satu titik di perbatasan Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja-Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal. "Hampir semua wilayah kecamatan. Di Utara, Barat, Selatan dan Tanahsareal. Tetapi lokalnya itu lokal kecil, di dalam lokal RT, ada di batas batas wilayah saja, di tingkat RT," kata Kepala Bappeda Kota Bogor, Rudy Mashudi. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencatat ada sebanyak 18 titik wilayah setara 26 hektar lahan milik Kota Bogor yang terancam hilang karena adanya kesalahan penetapan batas wilayah. Hal itu terjadi imbas kesalahan penetapan peta batas wilayah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 tahun 2014 tentang batas daerah Kabupaten Bogor dengan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan catatan di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bogor, 18 titik wilayah yang dari segi pelayanan masuk ke Kota Bogor, namun dari sisi administratif masuk ke Kabupaten Bogor itu tersebar di empat kecamatan yang ada di Kota Bogor. Diantaranya, di Kecamatan Bogor Utara, Selatan, Barat dan Tanahsareal dengan total luasan 261,199 meter persegi (26 hektar). "Iya. Ini yang akan kita segera tindaklanjuti bersama Pemkab Bogor," kata Kabag Tata Pemerintahan pada Setda Kota Bogor, Marse Hendra Saputra. Menurutnya, sebenarnya persoalan ini bukan hanya dirasakan Kota Bogor semata. Kabupaten Bogor pun mengalami hal serupa dengan luasan mencapai 1,190,509 meter persegi (119 hektar). Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Bogor, Rudy Mashudi menuturkan, bahwa sebenarnya persoalan ini bukan terkait pencaplokan wilayah. Melainkan, ada perbedaan penetapan batas wilayah yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 107 tahun 2014. "Jadi peta itu dikeluarkan berdasarkan yang ditetapkan oleh mereka (kemendagri), kemudian di Pemkot melakukan kajian penegasan batas wilayah," kata Rudy. "(Hasilnya) di lapangan itu wilayah yang masuk Kota Bogor, tetapi garis delienasinya masuk Kabupaten Bogor. Ada juga sebaliknya. Jadi nggak hanya Kota, ada wilayah Kabupaten tetapi dalam peta mendagri itu masuk wilayah Kota Bogor. Itu total ada 18 titik," sambungnya. Menurutnya, memang persoalan ini akan berdampak kepada kepastian aset milik Pemkot dan Pemkab Bogor, kepemilikan lahan milik warga dan sebagainya. Akan tetapi, diyakini Rudy, persoalan kesalahan pencatatan batas wilayah ini bisa disampaikan ke Kemendagri untuk segera dilakukan revisi. "Menurut pak direktur itu disampaikan saja. Dan masalah ini katanya bisa diselesaikan secara cepat, kita tinggal menyepakati antara Pemkot dan Pemkab soal batas wilayah, dan merevisi batas oleh Mendagri," ucap Rudy. "Saat ini kita belum ajukan ke Mendagri. (Yang pasti) arahannya begitu, kita buat surat, dan kita juga sudah ada kesepakatan dengan Pemkab Bogor," tandasnya. (rez)

Editor: M Reza Malik

Tags

Terkini

X