Kamis, 1 Juni 2023

Dishub Kota Bogor Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan di Pedestrian

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 14:07 WIB

METROPOLITAN.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Tim Tangkas Gabungan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di Jalur Pedestrian Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah pada Kamis (6/10). Sebanyak enam unit kendaraan roda dua ditindak hingga dilakukan penggembokan oleh petugas gabungan. Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin menuturkan, sebenarnya kegiatan ini merupakan agenda rutin tiap hari yang dilakukan Tim Tangkas Gabungan dari motoris Dishub dan Satpol PP Kota Bogor. Di mana, fungsi dan peranannya untuk melakukan himbauan kepada para pelanggar lalulintas hingga ke zona-zona PKL yang tidak sesuai aturan. "Ini agenda rutin tiap hari mobile ke beberapa titik. Hari ini ke beberapa titik yang ada di Kecamatan Bogor Tengah," kata Dody kepada wartawan, Kamis (6/10). Menurutnya, dalam kegiatan penertiban parkir sembarangan di Kecamatan Bogor Tengah sendiri, total ada enam unit kendaraan roda dua yang dilakukan penindakan. Di mana, tiga diantaranya terpaksa dilakukan penggembokan. "Yang tiga lagi (motor), pas mau di gembok pemiliknya datang," ucap Dody. Sementara, ditambahkan Dody, untuk penggembokan kendaraan-kendaraan ini dilakukan mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan LLAJ dan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum. "Tapi kita tidak langsung melakukan penertiban, kita lakukan persuasif dulu nanti baru kalau membandel kita tertibkan," tandasnya. (rez)

Editor: M Reza Malik

Tags

Terkini

X