METROPOLITAN.id - Petugas gabungan bakal membongkar 10 bangunan yang terdiri dari vila dan Hotel di kawasan Puncak, Kabupaten bogor. Musababnya, bangunan tersebut melanggar aturan karena berdiri di garis sempadan sungai (GSS). 10 bangunan tersebut berlokasi di dua kecamatan, yakni Megamendung dan Cisarua. 8 di antaranya adalah vila, sementara dua lainnya adalah Hotel. Rencana pembongkaran tersebut dibahas langsung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bogor saat menerima audiensi dengan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR di Ruang Rapat Bupati bogor, Cibinong, Senin (10/10). Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR, Ariodilah Virgantara hadir langsung dalam pertemuan yang membahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di sempadan sungai di kawasan Puncak bogor. Menurutnya, ke-10 bangunan yang akan dibongkar merupakan hasil kajian dari BBWSCC. "Jadi BBWSCC sudah mengkaji dan hasilnya ada 10 bangunan yang terindikasi melanggar dan akan dibongkar. Hasil kajian BBWSCC ini meminta kementerian terkait dan Pemkab bogor untuk menertibkan bangunan–bangunan yang terindikasi melanggar sempadan Sungai Ciliwung. Intinya ada kolaborasi antara Pemkab bogor, Kementerian ATR/BPN dan BBWSCC untuk penanganan masalah ini," ujar Iwan, Selasa (11/10). Nantinya, pembongkaran akan dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten bogor, kepolisian dan pihak terkait. Yang jelas, Pemkab bogor siap mendukung langkah tersebut. "Intinya Pemkab bogor siap mendukung. Yang penting semangatnya harus sama, dari mulai tingkat pusat sampai ke daerah. Ada dukungan dari pusat, baik dukungan moril, maupun dukungan anggaran," pungkasnya. (fin)