METROPOLITAN.id - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor ditetapkan dalam masa sidang pertama tahun 2022 pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Bogor, Selasa (18/10/2022). Dalam perda tersebut, Perumda PPJ Kota Bogor mendapatkan tiga aset tanah, yaitu Pasar Warung Jambu Blok C atau lahan eks Angkahong, Pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menerangkan persetujuan atas penetapan perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, sehingga ia berharap perda ini bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor. "Penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah," kata Atang, Selasa (18/10/2022) malam. Sementara itu, Ketua tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin mengungkapkan, ada beberapa poin penting di dalam perda yang ditetapkan tersebut, di antaranya adalah DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun. Kemudian, PMP Perumda PPJ berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu Pasar Jambu Dua, Pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor. Selanjutnya, Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak daerah paling sedikit 55 persen dari laba Perumda PPJ setiap tahun anggaran. "Mudah-mudahan PMP Perumda PPJ bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor," tambah Zaenul. Terpisah, Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir menyampaikan, pihaknya terimakasih kepada baik Pansus, Banmus dan anggota DPRD hingga raperda ini diparipurnakan. Terimakasih juga disampaikan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya Dedie A Rachim, Sekda Kota Bogor, bagian hukum, bagian ekonomi, DiskopUMKMDagin, BKAD) dan semua yang terlibat dalam proses PMP ini. "Jadi kemarin malam sudah diputuskan tiga aset di PMP-kan kepada PPJ, lahan Pasar Warung Jambu Dua sekitar 7.000 meterpersegi, tanah Pasar Taman Kencana 2.500 meterpersegi dan Plaza Bogor. Sudah diserahkan ke kami, berdasarkan business plan awal tahun maka selanjutnya segera direvitalisasi," ujarnya. Muzakkir melanjutkan, tahun ini rencananya berproses dua pasar, yakni Pasar Jambu Dua dan Plaza Bogor. Revitalisasi masuk kategori pasar besar akan bekerjasama dengan investor, seperti pada pembangunan Blok F Pasar Kebon Kembang. "Jadi sama dengan blok F. Konsen kami memang dari awal lebih kepada aset, meski uang Rp5 miliar tidak dimasukkan," ujarnya. Kata Muzakkir, pihaknya akan menggunakan anggaran Rp5 miliar untuk unit bisnis. Pada saat rapat dengan pansus, pihaknya menyampaikan dari anggaran dahulu ada satu pasar yang belum bisa dieksekusi atau dibangun lantaran ada alas hak yang belum selesai, yaitu di Pasar Cumpok atau Pasar Padasuka. "Ada mencuat wacana kalau bisa digunakan, kami revisi rencana bisnis (Renbis) kami dan uang bisa digunakan dahulu," paparnya. Lebih lanjut, ia mengatakan, PMP dalam bentuk anggaran bisa jadi tidak langsung di tahun 2022, mungkin baru ada di tahun 2023. Karena itu, pihaknya akan menggunakan anggaran yang ada. "Kami akhirnya bersepakat dengan pansus digunakan uang yang ada dan akhirnya PMP itu dihilangkan dalam bentuk uangnya. Jadi lebih ke bentuk aset, Alhamdulillah. Ya, tinggal kami program yang dicanangkan bisa dieksekusi," pungkasnya. (ryn)