METROPOLITAN.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka pendaftaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru pada Selasa (25/10) kemarin. Dalam pendaftaran yang dilakukan tersebut akan ada beberapa prioritas. Seperti kelompok prioritas pertama yang terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, dan guru swasta, yang sudah ikut seleksi pada tahun 2021 sekaligus memenuhi passing grade, tetapi belum memperoleh formasi. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Bogor tahun anggaran 2023 sebanyak 3.611 orang. "Kan kita mengajukan 3.620 orang untuk pengangkatan PPPK tahun 2023. Tapi kita diberikan kuota oleh pusat itu 3.611 orang," kata dia. Irwan menjelaskan, semula kuota formasi guru hanya 721 orang, kemudian bertambah menjadi 1.520 orang, dan bertambah lagi menjadi 3.039 orang karena terus menerus ada desakan dari sejumlah guru honorer yang sudah lolos tes PPPK sejak tahun 2020 namun belum mendapatkan kuota. "Akhirnya semua guru yang lulus passing grade sejumlah 3.039 orang diakomodir untuk diusulkan formasinya ke MenPAN-RB. Selebihnya, dari kuota yang diberikan itu untuk tenaga kesehatan, tenaga pertanian dan tenaga teknis lainnya," paparnya. Dengan begitu, para guru yang telah lolos passing grade di Kabupaten Bogor tak perlu khawatir atau tidak harus mengikuti ujian PPPK guru kembali yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek. Sementara otu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menyebutkan, seleksi PPPK guru 2022 dilakukan dengan skema ujian nasional berbasis komputer. Pendaftarannya akan mengikuti sistem yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau PP Nomor 49 Tahun 2018. Rangkaian proses seleksi PPPK Guru 2022 ini berlangsung mulai 25 Oktober hingga final di akhir Januari 2023. (mam)