METROPOLITAN,id – Polemik beberapa tempat usaha di Kota Bogor yang beroperasi tanpa mengantongi izin terus menjadi perhatian publik. Diantaranya Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat dan kafe Bajawa Flores di eks Presiden Teater, Kecamatan Bogor Tengah. Tempat usaha yang disebut terakhir bahkan sudah mulai beroperasi dan melakukan peresmian, belum lama ini. Setelah Kasatpol PP Kota Bogor yang membenarkan tempat-tempat usaha baru tersebut belum mengantongi izin, giliran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengungkap fakta baru. Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi, untuk kafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus. “Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul kepada Metropolitan.id, Rabu (2/11). “Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya. Setelah ada site plan, kata dia, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu. Atas beroperasinya kafe tersebut sebelum mengantongi izin, Dinas PUPR sudah melayangkan surat teguran pertama dan kedua, yang sudah dilimpahkan kepada Satpol PP untuk ditindak lanjuti. “Surat teguran itu sudah dilayangkan pada 19 September lalu,” tandasnya. Ia menuturkan bahwa kewenangan Dinas PUPR hanya sampai pada melayangkan surat teguran dan menjadi ranah Satpol PP untuk tindak lanjut. “(Kalau tidak direspon), ya itu ranahnya Satpol PP, bukan lagi ranahnya PUPR,” tukas Chusnul. Hingga berita ini diturunkan Rabu (1/11) pukul 16:00 WIB, belum ada keterangan dari pihak terkait. Metropolitan.id sempat menghubungi perwakilan Bajawa Flores, Fauzan. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Keberadaan dua tempat usaha yang baru-baru ini muncul di Kota Bogor menarik perhatian publik. Sebab diduga tanpa mengantongi izin. Dua resto itu diantaranya, Mie Gacoan dan Bajawa Flores Bogor. Bahkan, nama terakhir sudah beroperasi dan melakukan peresmian. Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiansyach membenarkan beberapa lokasi usaha belum mengantongi izin, bahkan ada yang sudah beroperasi. Bahkan pihaknya mengaku sudah menegur dengan melayangkan Surat Pemanggilan (SP). Demak, sapaan karibnya menjelaskan bahwa pemanggilan itu dilandasi atas adanya aduan masyarakat tentang adanya pembangunan restoran yang diduga belum mengantongi izin. “Kami sudah cek lokasi, tapi hanya ada pekerja saja. Makanya dilayangkan surat pemanggilan agar mereka dapat menunjukan bukti perizinan. Surat dilayangkan pada Rabu (12/10) lalu,” katanya, Selasa (1/11). Ia membeberkan, manajemen Mie Gacoan yang lokasinya di Kecamatan Bogor Barat, telah memenuhi pemanggilan pertama, namun tidak dapat menunjukkan bukti perizinan. Pihaknya kembali melayangkan SP yang kedua kalinya dengan harapan yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti-bukti perizinannya. “Saat ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua. Apabila tidak bisa, dilayangkan surat SP3 dan kemudian nanti berujung penyegelan,” tegasnya. Sementara itu, kata dia, keberadaan Bajawa Flores Bogor dilakukan hal serupa, karena berdasarkan hasil pengecekan awal diketahui pihak Bajawa pun tak dapat menunjukkan bukti perizinan. Mantan Camat Bogor Tengah itu menegaskan, bahwa pihaknya tidak diam diri terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan yang berlaku di Kota Bogor. “Beberapa hari lagi juga, jika tidak bisa memperlihatkan semua berkas perizinannya. Maka, SP berikutnya kami keluarkan. Perlu diketahui, kami sudah on the track dalam bertindak,” serunya. Pihaknya pun mengaku siap apabila Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan pemanggilan terhadap Satpol PP. “Kami dapat jelaskan langkah yang sudah dan akan ditempuh, dalam menyikapi pelanggaran perizinan di Kota Bogor ini,” tegasnya. Menurutnya, setiap pembangunan di Kota Bogor harus mentaati Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (ryn)