METROPOLITAN.id - Sengkarut pengelolaan Pasar Teknik Umum (Tekum) Kota Bogor, kembali jadi perbincangan.
Teranyar, Mahkamah Agung (MK) disebut sudah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan PT Galvindo Ampuh.
Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ) berhasil mempertahankan kemenangan dalam pengelolaan Pasar Tekum dengan kembali mengalahkan PT Galvindo Ampuh dalam Perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 855 PK/Pdt/ 2022 tanggal 24 Agustus 2022 terkait gugatan perdata Pengelolaan Pasar PT.
Galvindo Ampuh terhadap Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ), yang telah di tandatangani Ketua Mahkamah Agung tanggal 18 Oktober 2022 (SIPP Mahkamah Agung RI).
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir mengatakan, dalam amar putusan, MA menolak PK yang diajukan Hendraka Kasim sebagai Direktur PT Galvindo Ampuh.
“Pada pokoknya Hak Pengelolaan Pasar Teknik Umum sah dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya,” kata Muzakkir Selasa, 29 November 2022.
Ia menjelaskan, bahwa adanya putusan kasasi terkait sengketa TUN Nomor 425 K/TUN/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tersebut sama sekali tidak terkait terhadap Pengelolaan Pasar Teknik Umum oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Apalagi putusan urusan sengketa TUN hanya sebatas terkait Surat Pemberitahuan Wakil Wali Kota dan tidak ada hubungannya dengan pengelolaan pasar yang dilakukan Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Sehingga, kata Muzakkir, pengelolaan pasar Tekum oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya telah diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan atas gugatan perdata yang di lakukan PT Galvindo Ampuh kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya yang melakukan Pengelolaan Pasar Teknik Umum.
Atas gugatan perdata PT Galvindo Ampuh tersebut dengan hasil amar putusannya yang menyatakan gugatan PT Galvindo Ampuh di Tolak Seluruhnya.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 320/PDT/2020/ PT.BDG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), seusia putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 855 PK/Pdt/ 2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Lebih lanjut, pihaknya akan melaksanakan pengelolaan Pasar Tekum yang sudah berjalan dan senantiasa berkordinasi bersama Pemkot Bogor.
Ia mengatakan bahwa Pasar Tekum merupakan pasar yang potensial untuk menambah pendapatan daerah dengan dikelola secara profesional.
“Ya, kepada seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Teknik Umum dan seluruh petugas keamanan, penitipan kendaraan, kebersihan, parkir, MCK, jasa layanan pasar dan nongkar muat agar tetap bekerja seperti biasa dan tetap saling menjaga kondusifitas Pasar Tekum," tandasnya.