Manajer Divisi Hukum Sulhan mengatakan, pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan perdata secara judex facti dari tingkat pertama, banding, maupun judex yuris kasasi.
"Ya, sampai kepada upaya hukum terakhir dan luar biasa melalui Peninjauan Kembali Peninjauan Mahkamah Agung memperkuat Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya untuk mengelola Pasar teknik Umum," paparnya.
“Majelis Hakim menyatakan SK Walikota Bogor Nomor 591. 45 -14 tahun 2012 tentang Penunjukan PD Pasar Pakuan Jaya sebagai pengelola pasar milik Pemerintah Kota Bogor yang telah di nyatakan sah dan berharga oleh Pengadilan,” ungkapnya Diakui dia, didalam lampirannya di angka ke 6 ada pasar Teknik Umum dan secara hukum berhak melakukan pengelolaan Pasar Tekum.
Sehingga memerintahkan PT. Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan Pasar Tekum dan menyerahkan kepada yang lebih berhak. “Bahwa yang Berhak mengelola Pasar Teknik Umum secara Hukum adalah Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya,” kata Sulhan. (ryn)