Sabtu, 30 September 2023

MA Tolak PK dari PT Galvindo, Perumda Pasar Pakuan Jaya Sah Kelola Pasar Tekum

- Rabu, 30 November 2022 | 08:29 WIB
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir meninjau Pasar Teknik Umum (Tekum). (Humas PPPJ)
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir meninjau Pasar Teknik Umum (Tekum). (Humas PPPJ)

Manajer Divisi Hukum Sulhan mengatakan, pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan perdata secara judex facti dari tingkat pertama, banding, maupun judex yuris kasasi.

"Ya, sampai kepada upaya hukum terakhir dan luar biasa melalui Peninjauan Kembali Peninjauan Mahkamah Agung memperkuat Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya untuk mengelola Pasar teknik Umum," paparnya.

“Majelis Hakim menyatakan SK Walikota Bogor Nomor 591. 45 -14 tahun 2012 tentang Penunjukan PD Pasar Pakuan Jaya sebagai pengelola pasar milik Pemerintah Kota Bogor yang telah di nyatakan sah dan berharga oleh Pengadilan,” ungkapnya Diakui dia, didalam lampirannya di angka ke 6 ada pasar Teknik Umum dan secara hukum berhak melakukan pengelolaan Pasar Tekum.

Sehingga memerintahkan PT. Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan Pasar Tekum dan menyerahkan kepada yang lebih berhak. “Bahwa yang Berhak mengelola Pasar Teknik Umum secara Hukum adalah Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya,” kata Sulhan. (ryn)

Halaman:

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

Rempang, Kampung Tua dan Pohon Kelapa

Rabu, 27 September 2023 | 20:48 WIB

Pelajar 17 Tahun Bacok Leher Gurunya Sendiri

Selasa, 26 September 2023 | 20:54 WIB
X