METROPOLITAN.id- Ada yang menarik saat jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan pre release pengungkapan empat kasus tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kota Bogor pada Senin 5 Desember 2022.
Satu dari enam pelaku yang berhasil diamankan, mendadak pingsan usai menjalani kegiatan pre release di Mako Polresta Bogor Kota.
Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu berinisial ES (42). ES sendiri merupakan pelaku dalam kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di wilayah RT 002/001, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Jumat 25 November 2022 lalu.
Mulanya, tidak ada yang aneh dari ES saat menjalani kegiatan pres rilis yang dilakukan.
Namun, saat hendak digiring masuk ke ruang tahanan Mako Polresta Bogor Kota, pelaku yang diketahui warga Bekasi itu mendadak pingsan.
Petugas kepolisian yang berada di sampingnya pun kemudian langsung membantu pelaku, dan membawanya ke RS Bhayangkari yang masih berada di Mako Polresta Bogor Kota, untuk memberikan pertolongan lebih lanjut.
Sementara itu, Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menuturkan, kasus pencurian rumah kosong ini terungkap saat jajarannya mendapat laporan polisi dari korban bernama Fuad Alwani.
Korban mengaku mengalami kerugian atas kejadian ini sebesar Rp34,8 juta.
Kemudian, petugas pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Muara Enim, Sulawesi Selatan pada Jumat 2 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tersangka kita amankan di sekitar wilayah Muara Enim, di kampung halamannya. Jadi pengungkapan ini berdasarkan kerja sama juga dengan Polres Muara Enim," kata AKBP Fedy kepada wartawan.
Adapun dilanjutkan AKBP Ferdy, dari tangan pelaku peringkatnya berhasil mengamankan bukti barang seperti satu buah kerudung berwarna abu-abu, kemeja berwarna hitam, celana berwarna abu-abu, tas selempang berwarna coklat, sepatu merk Donatello berwarna coklat dan handphone merk VIVO Y20 berwarna hijau .
Sementara itu, ditambahkan AKBP Ferdy, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini kita juga masih mencari rekan pelaku yang ikut terlibat dalam kasus pencurian ini. Sementara untuk pelaku ES kita tahan di Polresta Bogor Kota," tandasnya.
sepatu merk Donatello berwarna coklat dan handphone merk VIVO Y20 berwarna hijau.