Jumat, 31 Maret 2023

Modal Coba-coba, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Bogor Gasak Harta Korban Rp34,8 Juta

- Senin, 5 Desember 2022 | 16:14 WIB

METROPOLITAN.id - Dibalik terbongkarnya kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan pelaku berinisial ES (42) di wilayah RT 002/001, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Jumat 25 November 2022 lalu, memunculkan fakta mengejutkan. Hanya dengan modal coba-coba, pelaku pencurian rumah kosong ini berhasil menggasak harta korban hingga mencapai Rp34,8 juta. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila menuturkan, jadi mulanya pelaku ES ini diajak rekannya berinsial D untuk melakukan pencurian di rumah korban pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 10:00 WIB. Kemudian, sesampainya di lokasi, keduanya berpura-pura menanyakan kontrakan milik korban kepada warga sekitar. Setelah itu, pelaku ES ini masuk ke perkarangan rumah milik korban dengan menaiki tangga. Sementara, rekannya D menunggu di pinggir jalan dengan sepeda motor yang dibawanya. Setelah berhasil masuk perkarangan rumah, pelaku ES pun langsung masuk ke dalam rumah korban yang kedapatan tidak terkunci. Lalu, ia pun mengambil barang berharga milik korban berupa tas yang berisi tiga kartu ATM dan KTP di dalam kamar. Setelah itu, pelaku ES pun menghampiri D dan keduanya kabur menuju ATM Center. Di mana, pelaku ES ini secara coba-coba memasukan pin secara acak. "Jadi pelaku ES ini diperintah D untuk menggunakan tanggal lahir korban yang berada di KTP untuk mengakses kode pin, tapi salah," kata AKP Rizka kepada wartawan usai kegiatan pres rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 5 Desember 2022. "Setelah itu, D ini memberitahukan ke pelaku ES untuk menggunakan pasword 123456 dan berhasil," sambungnya. Selanjutnya, kedua pelaku ini mencari ATM Center lainnya untuk menarik tunai uang milik korban dengan total mencapai Rp34.880.500. Kemudian, setelah berhasil menarik dan membelanjakan harta korban, pelaku ES pun melarikan diri ke wilayah Kabupaten Muara Enim, Sulawesi Selatan yang diketahui tempat tinggalnya. Pelaku ES pun berhasil diamankan jajaran Polres Muara Enim pada Jumat 2 Desember 2022. Kemudian, ES dijemput jajaran Polresta Bogor Kota pada Sabtu 3 Desember 2022. "Untuk modusnya, dia pelaku (ES) mengamati dan sudah mengetahui mana-mana saja rumah yang kosong," ucap dia. "Dalam menggunakan ATM-nya juga, tersangka prinsipnya ini coba-coba, namun pin tersebut ternyata bisa berhasil, makannya ATM tersebut berhasil di kuras habis oleh tersangka," lanjutnya. Saat ini, ditambahkan AKP Rizka, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus pencurian rumah kosong ini, serta mencari keberadaan rekan pelaku yang berinisial D. "Satu orang lagi masuk daftar DPO dan tengah kita lakukan pencarian," ujar AKP Rizka. Sebelumnya, ada yang menarik saat jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan pres rilis pengungkapan empat kasus tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kota Bogor pada Senin 5 Desember 2022. Satu dari enam pelaku yang berhasil diamankan, mendadak pingsan usai menjalani kegiatan pres rilis di Mako Polresta Bogor Kota. Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu berinisial ES (42). ES sendiri merupakan pelaku dalam kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di wilayah RT 002/001, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Jumat 25 November 2022 lalu. Mulanya, tidak ada yang aneh dari ES saat menjalani kegiatan pres rilis yang dilakukan. Namun, saat hendak digiring masuk ke ruang tahanan Mako Polresta Bogor Kota, pelaku yang diketahui warga Bekasi itu mendadak pingsan. Petugas kepolisian yang berada di sampingnya pun kemudian langsung membantu pelaku, dan membawanya ke RS Bhayangkari yang masih berada di Mako Polresta Bogor Kota, untuk diberikan pertolongan lebih lanjut. Sementara itu, Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menuturkan, kasus pencurian rumah kosong ini terungkap saat jajarannya mendapat laporan polisi dari korban bernama Fuad Alwani. Korban mengaku mengalami kerugian atas kejadian ini sebesar Rp34,8 juta. Kemudian, petugas pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Muara Enim, Sulawesi Selatan pada Jumat 2 Desember 2022 sekitar pukul 17:00 WIB. "Tersangka kita amankan di sekitar wilayah Muara Enim, di kampung halamannya. Jadi pengungkapan ini berdasarkan kerja sama juga dengan Polres Muara Enim," kata AKBP Fedy kepada wartawan. Adapun, dilanjutkan AKBP Ferdy, dari tangan pelaku jajarannya berhasil mengamankan barang bukti seperti satu buah kerudung berwarna abu-abu, kemeja berwarna hitam, celana berwarna abu-abu, tas selempang berwarna coklat, sepatu merk Donatello berwarna coklat dan handphone merk VIVO Y20 berwarna hijau. Sementara, ditambahkan AKBP Ferdy, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. "Saat ini kita juga masih mencari keberadaan rekan pelaku yang ikut terlibat dalam kasus pencurian ini. Sementara, untuk pelaku ES kita tahan di Polresta Bogor Kota," tandasnya. (rez)

Editor: M Reza Malik

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X