METROPOLITAN.id - Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus jasa TKW ke Malaysia di wilayah Kecamatan Parungpanjang. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus ini terbongkar saat adanya empat perempuan yang melihat unggahan pada sebuah grup di media sosial Facebook menawarkan jasa TKW ke Malaysia.
Dalam akun tersebut disebutkan bahwa yang berminat menajdi TKW akan mendapatkan gaji 1.500 Ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan. Tertarik, mereka kemudia menghubungi nomor kontak yang tertera berinisial A dan D.
"Mereka kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor L di sebuah perumahan di wilayah Parungpanjang. Para korban kemudian ditampung di rumah L selam lebih dua minggu," kata Giro.
Saat dalam penampungan para korban dilatih untuk mengerjakan beberapa pekerjaan rumah tangga, seperti menyapu dan menyetrika pakaian. Setelah itu, keempat korban dibawa oleh L menuju WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Tangerang.
"Dalam pembuatan paspor, L meminta agar para korban ini mengaku membuat paspor untuk berlibur ke Singapura," paparnya. Setelah itu, pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan diduga dari Bandung.
L kemudian kabur dengan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor. Salah satu korban yang merasa ketakutan, kemudia menghubungi layanan 110 sehingga dapat diamankan pihak Polsek Parungpanjang.
Keempat korban diamankan polisi, serta menangkap L dengan barang bukti dua paspor korban, selembar kode pemesanan penerbangan dan satu bundel surat pribadi korban. "Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," katanya.
Giro menegaskan, L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (mam)