METROPOLITAN.id - Kebun Raya Bogor kembali membuka area Rumah Kaca Taman Nepenthes sejak Sabtu 3 Desember 2022. Taman Nepenthes yang memiliki koleksi lebih dari 50 jenis Nepenthes dengan berbagai keunikannya itu sendiri dicanangkan jadi wahana edukasi.
Sementara, keberadaan Taman Nepenthes yang merupakan tumbuhan unik pemakan serangga di itu berada tidak jauh dari pintu 1 Kebun Raya Bogor.
"Kami pilih Nepenthes karena itu merupakan salah satu kekayaan hayati Indonesia yang khas. Rata-rata keilmuan tentang kantong semar itu malah kita dapatkan dari ilmuwan luar negeri," kata Komisaris Utama PT Mitra Natura Raya, Ery Erlangga.
"Harapannya, Taman Nepenthes ini bisa mendorong peneliti Indonesia mengembangkan penelitian dan menumbuhkan juga minat para pelajar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menuturkan, secara umum kantong semar tidak boleh diperjualbelikan. Dengan jumlah koleksi yang ada di Kebun Raya Bogor, pihaknya dapat memperbanyak spesies secara artifisial sehingga bisa menjadi komoditas.
Untuk itu, nantinya pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan pelestarian bisa dijaga sekaligus bisa memberi dampak ekonomi kepada masyarakat. "Tidak hanya untuk riset, tapi juga untuk edukasi generasi muda agar lebih mengenal kantong semar.
Jadi, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melestarikannya," Diketahui, selain jenis tanaman favorit yang hadir di Kebun Raya Bogor, Taman Nepenthes juga hadir dalam upaya pengembangan riset konservasi dan optimalisasi pengetahuan tumbuhan hayati di Kebun Raya Bogor. Tumbuhan ini banyak ditemukan di Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat.
Menurut data IUCN Red List, terdapat 27 jenis kantong semar yang terancam punah, 4 diantaranya merupakan jenis dengan status konservasi Critically Endengered (CR; kritis) dan 4 lainnya berstatus Endengered (EN; terancam).
Keanekaragaman Nepenthes di Kebun Raya Bogor sebagai bentuk pelestarian dari adanya konversi lahan.
Hal ini menjadikan Nepenthes masuk dalam kategori tumbuhan langka di IUCN Red List dan tumbuhan yang harus dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (rez)