METROPOLITAN.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor dengan tegas menolak keras perilaku asusila, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+) di Bumi Tegar Beriman. Penolakan itu disampaikan melalui Ijtima Ulama yang telah dimusyawarahkan oleh para ulama dan pengurus seluruh pengurus MUI Kecamatan di Kabupaten Bogor dan disampaikan langsung saat gelaran Wisuda Pendidikan Kader Ulama (PKU) ke XVI, belum lama ini. Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof. Dr. KH Ahmad Mukri Aji, MA., MH menyebut, poin-poin Ijtima Ulama itu yakni ada lima poin, salah satunya penolakan terhadap perilaku LGBTQ+. "MUI mengecam keras perilaku asusila, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+), karena bertolak belakang dengan ajaran agama apapun," kata Kiai Mukri Aji. Ia meminta, pemerintah Kabupaten Bogor serta aparat penegak hukum agar tegas dalam mengawasi perilaku menyimpang itu. "Kita mendorong pemerintah, pihak berwajib dan masyarakat untuk menolak segala bentuk kegiatan tersebut di Bumi Tegar Beriman," paparnya. Sementara, Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI Kabupaten Bogor, Aep Saepudin Muhtar mengaku bahwa pengawasan terhadap LGBTQ+ itu harus betul-betul menjadi perhatian bersama. Sebab, kata dia, penyimpangan yang dibiarkan akan menjadi kesalahan yang dianggap remeh. "Jangan sampai keacuhan kita terhadap perilaku penyimpang itu, membuat semakin maraknya kasus-kasus tersebut," ujar Gus Udin, sapaan karibnya. Oleh karenanya, peran penting masyarakat dan orang tua pun sangat penting dalam pengawasan perilaku yang tidak diajarkan di agama manapun itu. "Pendidikan orang tua dan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan kembali. Jangan sampai kita generasi kita terjerumus lingkaran itu," papar Gus Udin. Tak hanya LGBTQ+, MUI Kabupaten Bogor pun memberikan empat rekomendasi lainnya yakni MUI Kabupaten Bogor mendesak Pemerintah Daerah untuk segera memanfaatkan Gedung Pusdai yang telah direnovasi untuk kepentingan umat Islam dan segera membentuk Badan Pengelola Islamic Center agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Bogor. "Ketiga, menjelang tahun politik 2024, MUI menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk menjaga kondusifitas, menjunjung tinggi persaudaraan sesama umat Islam (Ukhuwah Islamiyah), persaudaraan sesama warga negara (Ukhuwah Wathaniyah), dan persaudaraan sesama manusia (Ukhuwah Insaniyah), serta meminta lembaga-lembaga politik untuk tidak memanfaatkan isu SARA yang berakibat kepada terjadinya polarisasi dan ketegangan di tengah masyarakat," paparnya. Keempat, MUI mendorong pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan norma hukum yang berlaku lantaran maraknya kekerasan yang terjadi di Bumi Tegar Beriman khususnya di kalangan remaja. "Terakhir, MUI Kabupaten Bogor menghimbau para ulama untuk membentengi jamaah dan wilayahnya dari berbagai ideologi yang memecah belah umat dan bertolak belakang dengan akidah Ahlussunnah wal Jamaah, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945," tutup Gus Udin. (ryn)