METROPOLITAN.id- Jelang Imlek, Harga Emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk meroket.
Kenaikan sebesar Rp 10.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.039.000 per gram jelang akhir pekan, Jumat (20/1).
Harga tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang dibanderol Rp 1.029.000 per gram pada Kamis (19/1).
Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang naik juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 10.000 per gram.
Hal ini membuat buyback per Jumat (20/1) sebesar Rp 945.000 per gram dari sebelumnya Rp 935.000 per gram.
Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan Harga Emas dunia.
Mengutip Reuters, Harga Emas tetap stabil pada hari Jumat tetapi berada di jalur untuk kenaikan mingguan kelima berturut-turut, karena dolar yang lebih lemah dan harapan kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS) yang lebih lambat mendorong daya tarik safe-haven bullion.
Spot emas sedikit berubah sebesar USD 1,930.59 per troy ons pada 0054 GMT dan tercatat naik 0,5 persen pada minggu ini.
Sedangkan emas berjangka AS naik 0,4 persen menjadi USD 1.932,40.
Indeks dolar menuju penurunan mingguan kedua berturut-turut, membuat bullion lebih murah bagi pemegang mata uang asing. Sementara itu, berikut rincian Harga Emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (20/1) belum termasuk pajak.
Harga Emas 0,5 gram: Rp 569.500 Harga Emas 1 gram: Rp 1.039.000 Harga Emas 5 gram: Rp 4.970.000 Harga Emas 10 gram: Rp 9.885.000 Harga Emas 25 gram: Rp 24.587.000 Harga Emas 50 gram: Rp 49.095.000 Harga Emas 100 gram: Rp 98.112.000 Harga Emas 250 gram: Rp 245.015.000 Harga Emas 500 gram: Rp 489.820.000 Harga Emas 1.000 gram: Rp 979.600.000 Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.
Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.