Rabu, 27 September 2023

Duh, Banyak Jabatan Strategis di Pemkab Bogor Tak Bertuan

- Kamis, 26 Januari 2023 | 15:15 WIB
Sejumlah jabatan strategis di Kabupaten Bogor hingga saat ini masih banyak yang tak bertuan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan hingga saat ini belum mengisi kekosongan jabatan tersebut. (Dok: Metropolitan)
Sejumlah jabatan strategis di Kabupaten Bogor hingga saat ini masih banyak yang tak bertuan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan hingga saat ini belum mengisi kekosongan jabatan tersebut. (Dok: Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Tak kurang dari empat bulan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan masih belum mengisi kekosongan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Padahal saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) diberbagai tingkatan mulai dari Kepala Seksi, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas dan Kepala Dinas.

Baca Juga: Viral! 25 Tahun Kabur karena Takut Disunat, Pria Ini Akhirnya Pulang Temui Orang Tua

"Saya minta seluruh PNS Kabupaten Bogor yang akan memasuki masa purnabakti tetap menjaga semangat dan menunjukkan kinerja yang baik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin.

Menurut dia, ASN yang telah memasuki masa pensiun pasti akan memiliki perubahan rutinitas. Sehingga ia meminta ASN yang pesiun tersebut untuk mempersiapkannya.

Baca Juga: Bima Arya Sebut Bogor Street Festival CGM 2023 Sebagai Simbol Keberagaman dan Keberkahan Ekonomi

"Dengan banyaknya ASN kita juga harus mempersiapkan penggantinya," kata Burhan.

Ia menyebutkan saat ini Pemkab Bogor tengah mempersiapkan untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong.

Baca Juga: Tak Terima Cibinong Disebut Kampung Besar, Sekda: Cibinong Sudah Menjadi Ibu Kota

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman, meminta agar Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan agar segera mengisi kekosongan jabatan struktural di lingkup Pemkab Bogor. Hal itu mengingat dengan kewenangan Plt Bupati di akhir masa jabatannya. Sebab, Iwan hanya memiliki waktu efektif enam bulan saja untuk mengisi jabatan struktural yang kosong.

Baca Juga: Waduh, Kecamatan Bogor Tengah Punya 11 Zona Hitam Rawan Bencana

"Plt Bupati itu habis masa jabatannya pada akhir 2023, yang artinya ia hanya mempunyai waktu enam bulan saja untuk melakukan rotasi-mutasi serta mengisi jabatan yang kosong. Sesuai dengan aturan, dimana enam bulan sebelum mengakhiri masa jabatan kepala daerah dilarang mengambil kebijkan yang strategis," kata Usep.

Menurut dia, lambatnya pengisian jabatan di Pemkab Bogor karena proses birokrasi yang lama di pemerintah pusat.

Baca Juga: Pembangunan Hotel Sayaga Tak Kunjung Usai, Ini Kata Plt Bupati Bogor

Halaman:

Editor: Muhammad Imam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelajar 17 Tahun Bacok Leher Gurunya Sendiri

Selasa, 26 September 2023 | 20:54 WIB
X