Minggu, 26 Maret 2023

Gagal Gasak Motor Warga, Pelaku Curanmor di Babakan Madang Berhasil Diciduk

- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:16 WIB
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunti T dari pelaku curanmor di Kecamatan Babakan Madang (Foto: Dok Humas Polres Bogor)
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunti T dari pelaku curanmor di Kecamatan Babakan Madang (Foto: Dok Humas Polres Bogor)

METROPOLITAN.id - Aksi pencurian bermotor di Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, berhasil digagalkan oleh warga. Dua pelaku berinisial A dan E berhasil ditangkap oleh warga.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Buka Rekrutmen untuk 14.980 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih

Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah Putra membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan A berhasil melarikan diri.

“Berdua (pelakunya), satu melarikan diri,” kata Wahyu saat di konfirmasi Metropolitan.id pada Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Disbudpar Kabupaten Bogor Targetkan 10 Juta Kunjungan Wisata di 2023

Wahyu mengatakan, kronologi singkat saat E dan A menjalankan aksinya, namun terciduk oleh warga sekitar dan sempat diamuk masa.

“Saat melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman teras kontrakan di wilayah kampung cipambuan, dalam aksinya tersebut E dan A melakukan perusakan terhadap kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T,” paparnya.

Baca Juga: Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Lari Pensiunan Polisi tapi Malah Jadi Tersangka

Kemudian unit Reskrim Polsek Babakan Madang Polres Bogor membawa E dan beberapa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut E dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 atas sebuah tindak pidana pencurian dengan bersekutu diancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun. Sedangkan tersangka lainnya A kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Devina Maranti)

Editor: Muhammad Imam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X