METROPOLITAN.id - Aksi pencurian bermotor di Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, berhasil digagalkan oleh warga. Dua pelaku berinisial A dan E berhasil ditangkap oleh warga.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Buka Rekrutmen untuk 14.980 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih
Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah Putra membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan A berhasil melarikan diri.
“Berdua (pelakunya), satu melarikan diri,” kata Wahyu saat di konfirmasi Metropolitan.id pada Jumat, 27 Januari 2023.
Baca Juga: Disbudpar Kabupaten Bogor Targetkan 10 Juta Kunjungan Wisata di 2023
Wahyu mengatakan, kronologi singkat saat E dan A menjalankan aksinya, namun terciduk oleh warga sekitar dan sempat diamuk masa.
“Saat melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman teras kontrakan di wilayah kampung cipambuan, dalam aksinya tersebut E dan A melakukan perusakan terhadap kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T,” paparnya.
Baca Juga: Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Lari Pensiunan Polisi tapi Malah Jadi Tersangka
Kemudian unit Reskrim Polsek Babakan Madang Polres Bogor membawa E dan beberapa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut E dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 atas sebuah tindak pidana pencurian dengan bersekutu diancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun. Sedangkan tersangka lainnya A kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Devina Maranti)
Artikel Terkait
Akhirnya Pelaku Penipuan ke Mahasiswa IPB Ditangkap Polres Bogor
Polres Bogor Perketat Keamanan Markas Polisi Usai Bom Bunuh Diri di Bandung