Kamis, 8 Juni 2023

Pendaftaran Ditutup Besok, Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024

- Senin, 30 Januari 2023 | 11:33 WIB
Apa Itu Pantarlih dan Seperti Apa Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 (KPU)
Apa Itu Pantarlih dan Seperti Apa Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 (KPU)

METROPOLITAN.id - Sejak dibuka pada 26 Januari 2023 lalu, pendaftaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 menarik perhatian dan minat masyarakat.

Dengan masa kerja yang tidak terlalu lama, ada sejumlah gaji yang bisa diterima Pantarlih.

Pendaftaran Pantarlih di seluruh Indonesia sendiri bakal dibuka sampai 31 Januari 2023 alias besok.

Dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Siswi SMA Naik Sepeda Listrik BEAM di Bogor, Polisi Lakukan Investigasi

Masih banyak yang belum tahu, berapa sebenarnya besaran gaji Pantarlih?

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Mengacu terhadap surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, besaran gaji yang akan diterima Pantarlih Pemilu 2024 yakni sebesar Rp1 juta setiap bulannya.

Berbeda dengan PPS dan PPK Pemilu, adapun masa tugas Pantarlih Pemilu 2024 kurang lebih selama 2 bulan.

Maka total gaji yang bisa diterima petugas Pantarlih Pemilu 2024 kurang lebih sebesar Rp2.000.000.

Memang, masa kerja Pantarlih di setiap KPU kabupaten/kota bisa berbeda.

Meskipun rentang masa tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama. 

Jumlah anggota Pantarlih disetiap daerah (PPS) yakni terdiri dari 1 orang per Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Minat Tapi Belum Daftar? Ingat Besok Hari Terakhir Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Lho, Lengkapi Syaratnya

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Catat, Kereta Panoramic Beroperasi Setiap Hari

Kamis, 8 Juni 2023 | 11:08 WIB
X