Senin, 20 Maret 2023

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini 31 Januari 2023

- Selasa, 31 Januari 2023 | 08:17 WIB
Antrian pendaftaran perpanjangan SIM di Graha Pena Radar Bogor Yasmin Tanah Sareal, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB pada Selasa, 31 Januari 2023. (Humas Polresta Bogor Kota)
Antrian pendaftaran perpanjangan SIM di Graha Pena Radar Bogor Yasmin Tanah Sareal, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB pada Selasa, 31 Januari 2023. (Humas Polresta Bogor Kota)

 

METROPOLITAN.id - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara. Namun bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

“Layanan SIM Keliling setiap hari Selasa, 31 Januari 2023 dilaksanakan di Graha Pena Radar Bogor Yasmin Tanah Sareal, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Selasa, 31 Januari 2023.

Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (devina)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Terkini

Gaungkan Genta Organik, Kementan Gandeng TNI-AD

Kamis, 16 Maret 2023 | 15:33 WIB
X