Senin, 27 Maret 2023

Misteri Kecelakaan Mobil Audi A6 di Cianjur Terungkap, Pelaku Tenyata Polisi yang Diduga Berselingkuh

- Selasa, 31 Januari 2023 | 10:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko  (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

 

METROPOLITAN.id - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur maish jadi perhatian publik. Terbaru, Polda Metro Jaya akhirnya membuka misteri di balik kasus kecelakaan Mobil Audi A6.

Penabrak Selvi adalah seorang polisi berinisial Kompol D. Di mobil tersebut, ia bersama seorang perempuan bernama Nur (23). Mulanya Nur mengaku sebagai istri dari Kompol D, anggota Polda Metro Jaya tapi nyatanya bukan.

Awalnya, pada Jumat pekan lalu, sosok sopir Audi A6 bernama Agung muncul ke media bersama seorang perempuan muda 23 tahun bernama Nur. Keduanya membantah telah menabrak mahasiswi di Cianjur sebagaimana keterangan polisi sebelumnya.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Siswi SMA Naik Sepeda Listrik BEAM di Bogor, Polisi Lakukan Investigasi

Agung mengaku sebagai sopir pribadi dari Nur. Sementara Nur mengatakan, ia awalnya janjian dengan Kompol D yang diakuinya sebagai suami dan mendapat izin untuk masuk ke dalam iring-iringan polisi di Cianjur hingga akhirnya terjadi kecelakaan.

Polres Cianjur sendiri menyatakan, kecelakaan terjadi dari 'ulah' Mobil Audi A6 (sebelumnya sempat disebut Audi A8) yang nekat masuk ke dalam iring-iringan mobil polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membantah pengakuan Nur yang mengaku sebagai istri Kompol D. Ia menyebut, sosok Nur hanyalah teman dekat dari Kompol D, antara keduanya disebut terjalin hubungan istimewa.

Baca Juga: Dikira Kecelakaan, Begini Saksi Mata Ungkap Kronologi Emak-emak Jatuh Setelah Dijambret

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Menurut Trunoyudo, saat ini Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Janji Berantas Premanisme

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Karenanya, Polda Metro Jaya akhirnya menahan Kompol D di penempatan khusus atau patsus selama 21 hari ke depan.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: suara.com

Tags

Terkini

X