METROPOLITAN.id - Tuntutan kepala desa (Kades) terkait perpanjangan masa jabatan direspons Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus.
Menurut dia, perlu kajian mendalam terkait adanya tuntutan masa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Guspardi juga mengatakan, DPR RI akan melakukan pembahasan dengan pemerintah usai menerima aspirasi dari para kepala desa.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Kades Cantik Asli Pamijahan Bogor, Selalu Tampil Cetar dan Punya Prestasi Bersinar
''Kami di DPR akan menyalurkan aspirasi para kepala desa tersebut untuk kemudian dibahas dan dibicarakan di internal DPR. Kemudian akan membahas bersama pemerintah,'' kata Guspardi, Senin 30 Januari 2023.
Guspardi menjelaskan, dalam merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara teknis harus melakukan pembahasan dengan pemerintah. Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah memberikan pernyataan terkait adanya usulan perpanjangan masa jabatan Kades.
''Presiden Jokowi pun telah memberikan pernyataan bahwa masa jabatan kepala desa itu selama enam tahun dan boleh dipilih untuk tiga periode (18 tahun),'' ungkap politisi PAN ini.
Sebelum kepala desa melakukan unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan, kata Guspardi, dirinya telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait adanya aspirasi di daerah pemilihannya (dapil) di Sumbar terkait isu perpanjangan masa jabatan Kades.
''Di mana kepala desa di Sumatera Barat yang disebut Wali Nagari juga menanyakan tentang perpanjangan masa jabatan ini. Tidak hanya itu, mereka juga menyampaikan di Sumatera Barat masih banyak yang belum mempunyai kantor kepala desa, bahkan masih ada yang menumpang di warung milik masyarakat. Kemudian juga mempertanyakan kebenaran tentang rencana moratorium pemilihan Kades untuk tahun 2023,'' ungkap Guspardi.
Oleh karena itu, lanjut Guspardi, Komisi II DPR RI akan mengkaji secara keseluruhan, dalam melakukan revisi UU Desa. Hal ini akan mempertimbangkan berbagai perspektif yang ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Baca Juga: Kades di Bogor Ogah Wacana Perpanjangan Jabatan Kades 9 Tahun : Kelamaan
Di lain sisi, kualitas SDM Kades juga harus mendapat prioritas dalam meningkatkan kemampuan. Sebab, penting untuk bisa membangun desa secara baik, melalui inovasi yang sesuai dengan kearifan lokal.(***/jpg)
Artikel Terkait
Tuntut Tambah Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Puluhan Ribu Kades Kepung Senayan