Perlu diketahui, pengumuman Pantarlih Pemilu 2024 sesuai ketentuan KPU akan dilakukan di tempat terbuka atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Berikut tahapan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih sesuai PKPU Nomor 534 Tahun 2022:
Baca Juga: Harlah Satu Abad NU Sebentar Lagi, Ini Alasan Gus Yahya Tunjuk Erick Thohir Jadi Ketua Panitia
1. Menentukan calon Pantarlih sebagai Pantarlih 2024 yang dituangkan ke dalam berita acara.
2. Menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 3 hari sebelum masa pembentukan Pantarlih berakhir.
3. Mengumumkan hasil seleksi sesuai berita acara setelah tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih.
Baca Juga: Garut Diguncang Gempa 4,4 SR, Ini Daftar Wilayah yang Ikut Terguncang
4. Mengumumkan hasil seleksi di tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana media informasi.
Mekanisme Penetapan Anggota Pantarlih Pemilu 2024
Berkenaan dengan mekanisme penetapan anggota Pantarlih Pemilu 2024 setidaknya terdapat 3 poin penting yang harus diperhatikan, di antaranya;
1. Menetapkan Pantarlih sesuai berita acara hasil seleksi calon Pantarlih paling lambat satu hari setelah pengumuman serta didasarkan pada keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Harga Beras hingga Bawang Merah Naik, Pedagang Pasar Cibinong Bogor Ngeluh Sepi Pembeli
2. Mengangkat serta melantik calon Pantarlih yang sudah dinyatakan lolos seleksi.
3. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (***)
Artikel Terkait
KPU Butuh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Kerja cuma Sebulan Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024!
Tugas Utama Pantarlih Pemilu 2024 Lakukan Coklit, Apaan Tuh?
Kamu Nanya Contoh Soal Tes Wawancara Pantarlih dan PKD Pemilu 2024, Simak Disini