Senin, 27 Maret 2023

Jalani Sidang Perdana, Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sabu buat Bonus Anggota

- Kamis, 2 Februari 2023 | 17:49 WIB
Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar sabu sitaan dengan tawas dengan alasan untuk bonus anggota. (Foto:LiveMetro)
Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar sabu sitaan dengan tawas dengan alasan untuk bonus anggota. (Foto:LiveMetro)

METROPOLITAN.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani  sidang perdana dalam kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu di PN Jakbar pada Kamis 2 Februari 2023.

Teddy Minahasa didakwa menjual barang bukti sabu bersama rekan di institusi Polri yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, lalu Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya dan Anita Cepu menjual barang bukti sabu dengan alasan untuk bonus anggota.

Baca Juga: Hottest Simak Nih! 2PM Akhirnya Siap Comeback dengan 6 Personel, Catat Waktunya

Hal ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 2 Februari 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Teddy memerintahkan Doddy menukar sebagian barang bukti sabu tersebut dengan tawas.

"Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata jaksa dikutip dari Suara.com, Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: Band GIGI Siap Tur Konser di 5 Kota, Catat Tanggal Main di Kota Kamu!

Lebih lanjut, jaksa menerangkan bahwa sabu yang dijual merupakan sebagian dari total barang bukti kasus 41,387 kilogram sabu yang diungkap Polres Buktittinggi pada 14 Meri 2022.

Selain memerintahkan Doddy untuk menilap sebagian barang bukti, Teddy Minahasa ternyata juga memerintahkannya untuk membulatkan jumlah barang bukti menjadi 4,4 kilogram saat konferensi pers.

Atas perbuatannya ini, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dituntut hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah di Ciomas Bogor, Ratusan Orang Lapor Polisi, Kerugian Tembus Rp3,2 M

Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lain.

Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X