Minggu, 26 Maret 2023

5 Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 yang Harus Dijalani Kalau Terpilih

- Jumat, 3 Februari 2023 | 08:50 WIB
Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024. (Instagram @kpu_ri)
Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024. (Instagram @kpu_ri)


METROPOLITAN.id - Pendaftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 masih menunggu pengumuman seleksi. Sesuai jadwal tahapan seleksi, pengumuman seleksi Pantarlih Pemilu 2024 sudah harus diumumkan sebelum Senin, 6 Februari 2023.

Bagi yang sudah mendaftarkan diri, perlu mengetahui tugas Pantarlih dalam Pemilu 2024. Apa saja tugas Pantarlih di Pemilu 2024?

Pantarlih merupakan memiliki singkatan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Penjelasan seputar tugasnya telah diatur dalam peraturan yang diterbitkan KPU.

Baca Juga: Meriahkan Puncak Harlah 1 Abad NU, Maher Zein Sapa Penggemar di Indonesia

Pantarlih memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu tugas Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2022. Berikut ini tugas-tugasnya:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

1. Membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS dalam menyusun daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih

Baca Juga: 5 Calon Kades Siap Tarung Pilkades Cipinang Rumpin

2. Melakukan pencocokan penelitian data pemilih

3. Menyampaikan tanda bukti terdaftar pada pemilih

4. Melaporkan hasil pencocokan penelitian pada PPS

5. Menjalankan tugas lainnya dari KPU (pusat, provinsi, Kabupaten/Kota) PPK, dan PPS yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Gagal Diumumkan Hari Ini, Kemendikbudristek Bilang Begini

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X