METROPOLITAN.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta putuskan aset PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) bukan milik Obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono.
Baca Juga: Usung Konsep Parkir Berbayar di Jalan Edy Yoso, Pemkab Bogor Janji Berdayakan Masyarakat Sekitar
Disampaikan terkait gugatan didalam nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT (BRD) dan nomor perkara 227/G/2022/PTUN.JKT (BRE).
Kuasa Hukum BRD dan BRE dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens mengatakan, PTUN Jakarta telah cermat melihat bahwa BRD dan BRE tidak memiliki hubungan dengan obligor BLBI manapun.
Baca Juga: Pemkab Bogor Punya Hutan Kota Pakansari, Sudah Ditanami 1.171 Pohon Ecalyptus
PTUN Jakarta juga telah menerapkan hukum secara tepat dengan menyatakan bahwa bidang tanah yang bukan milik penanggung hutang BLBI tidak dapat disita untuk kepentingan pembayaran hutang BLBI.
Baca Juga: Waspada! Jangan Sepelekan Penyakit Stroke, Ini Nih Gejalanya
“Kami berharap kedua putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI,” kata Damian.
Sementara itu Kuasa Hukum BRD Leonard Arpan Aritonang, menyuarakan keprihatinannya terhadap proses penagihan hutang BLBI yang cenderung tidak hati-hati.
Baca Juga: 5 Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 yang Harus Dijalani Kalau Terpilih
“Kedua putusan ini menambah panjang daftar kelalaian pemerintah dalam melakukan pengurusan pengembalian aset BLBI. Sudah saatnya pemerintah melakukan introspeksi dan koreksi terhadap upaya penagihan yang dilakukannya," papar dia.
Pemerintah dalam melakukan setiap tindakan seyogianya berpedoman pada batasan hukum yang berlaku bagi dirinya dan utamanya agar warga negaranya tidak dirugikan,” sambung Leonard.
Baca Juga: Lima Amalan di Bulan Rajab, Yuk Panen Pahala Jelang Ramadan
Sebelumnya pada bulan Juni 2022 Para Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono melakukan penyitaan aset atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas 89,01 hektare berupa dua buah bangunan hotel dan lapangan golf serta fasilitas lainnya yang berada di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
(Devina Maranti)
Artikel Terkait
Pansus BLBI DPD RI : Penjualan BCA Rugikan Negara
Hardjuno: Saatnya Hapus Pembayaran Bunga Obligasi Rekap BLBI