METROPOLITAN.ID - Kecelakaan yang dialami seorang pelajar SMA saat membawa mobil dinas DPRD Jambi, Kamis 2 Februari 2023, menarik perhatian banyak pihak.
Apalagi, mobil dinas tersebut dikemudikan bukan dalam menunjang pekerjaan, namun untuk kepentingan pribadi.
Dikutip dari Suara.com, Sekretaris DPRD Jambi Amir Hasbi menuturkan mobil yang terlibat kecelakaan merupakan mobil dinas operasional sekretariat DPRD Jambi dan dipakai sementara oleh Kasubag Rumah Tangga DPRD Jambi.
Baca Juga: Gabut di Akhir Pekan? Ini Link Nonton dan Download Film Gratis biar Nggak Bosen
Mobil dinas sedan Camry itu dipakai diam-diam oleh anak sang kasubag, lalu terjadilah kecelakaan.
Sang kasubag pun terancam sanksi akibat kejadian ini.
Lalu, bagaimana aturan penggunaan mobil dinas sebenarnya? Apa boleh digunakan untuk kepentingan pribadi?
Baca Juga: Gerakan Literasi Digital ala MUI Bogor, Upaya Tangkal Hoaks di Kalangan Pemuda
Mobil dinas untuk PNS dikenali dari plat nomornya yang berwarna merah. Ada juga yang plat hitam dengan seri nomor polisi berakhiran RFS.
Sementara untuk TNI, dan Polri, plat nomornya disesuaikan dengan instansi masing-masing.
Tertuang dalam Peraturan MenpanRB nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan PNS untuk fasilitas penunjang kerja.
"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,"
Artikel Terkait
Dishub Bogor Matangkan Rencana Pengadaan Mobil Dinas Listrik buat Wali Kota
Menko Luhut : Tahun Depan Pemda Wajib Siapkan Duit Anggaran Beli Mobil Dinas Listrik
Wakil Wali Kota Bogor Mulai Ngantor Pakai Mobil Listrik Rp800 Juta
Ini Profil dan Kontroversi Samanhudi, Mantan Wali Kota yang Jadi Dalang Pencurian Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Ibu Ungkap Kondisi Terkini Siswi Kecelakaan saat Naik Sepeda Listrik BEAM di Bogor, Masih Bolak-Balik RS