Minggu, 26 Maret 2023

Kecelakaan Remaja Bawa Mobil Dinas di Jambi, Boleh Nggak sih Mobil Dinas Dipakai Urusan Pribadi? Ini Aturannya

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 12:53 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi mobil dinas. (FOTO: DOK. RADAR DEPOK)
ILUSTRASI: Ilustrasi mobil dinas. (FOTO: DOK. RADAR DEPOK)

 

METROPOLITAN.ID - Kecelakaan yang dialami seorang pelajar SMA saat membawa mobil dinas DPRD Jambi, Kamis 2 Februari 2023, menarik perhatian banyak pihak.

Apalagi, mobil dinas tersebut dikemudikan bukan dalam menunjang pekerjaan, namun untuk kepentingan pribadi.

Dikutip dari Suara.com, Sekretaris DPRD Jambi Amir Hasbi menuturkan mobil yang terlibat kecelakaan merupakan mobil dinas operasional sekretariat DPRD Jambi dan dipakai sementara oleh Kasubag Rumah Tangga DPRD Jambi.

Baca Juga: Gabut di Akhir Pekan? Ini Link Nonton dan Download Film Gratis biar Nggak Bosen

Mobil dinas sedan Camry itu dipakai diam-diam oleh anak sang kasubag, lalu terjadilah kecelakaan.

Sang kasubag pun terancam sanksi akibat kejadian ini.

Lalu, bagaimana aturan penggunaan mobil dinas sebenarnya? Apa boleh digunakan untuk kepentingan pribadi?

Baca Juga: Gerakan Literasi Digital ala MUI Bogor, Upaya Tangkal Hoaks di Kalangan Pemuda

Mobil dinas untuk PNS dikenali dari plat nomornya yang berwarna merah. Ada juga yang plat hitam dengan seri nomor polisi berakhiran RFS.

Sementara untuk TNI, dan Polri, plat nomornya disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Tertuang dalam Peraturan MenpanRB nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan PNS untuk fasilitas penunjang kerja.

Baca Juga: Punya dua Perda soal Pertanian, DPRD Kota Bogor Dukung Kesejahteraan Petani dan Keberadaan Lahan Pertanian

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,"

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X