Minggu, 26 Maret 2023

Viral Hoho Alkaf si Kades bertato, Bolehkah? Ternyata Begini Aturan dari Kementerian

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 20:56 WIB
Hoho Alkaf, Kades di Banjarnegara yang punya tato di sekujur tubuhnya. (istimewa.)
Hoho Alkaf, Kades di Banjarnegara yang punya tato di sekujur tubuhnya. (istimewa.)

METROPOLITAN.ID - Saat demo masa jabatan kepala desa beberapa waktu lalu, nama Hoho Alkaf yang merupakan Kepala Desa (Kades) Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, jadi sorotan media sosial lantaran tubuh yang dipenuhi tato alias kades bertato.

Video aksi demo beredar memperlihatkan Hoho Alkaf bertato di tangan dan lehernya.

Ternyata Hoho Alkaf kades bertato juga ada dihampir sekujur tubuhnya.

Baca Juga: Jangan Kudet! Ini Cara Mudah Bagikan Lagu di Spotify ke Instagram Story

Tak cuma bertato, Hoho Alkaf juga bertindik di telinga kanan dan kirinya.

Warganet pun bertanya-tanya, apa boleh kades bertato?

Dikutip dari Suara.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut tidak ada aturan penampilan dalam syarat penetapan kepala desa. Termasuk tato.

Baca Juga: Kapten Timnas Thailand Theerathon Bunmathan Tertarik Main di Liga 1 Nih, Siapa Berminat?

Menurut Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo, syaratnya hanya minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, pendidikan terakhir SLTP atau SMP, dan patuh pada UUD dan Pancasila.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, Panitia Pemilihan Desa yang terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa dan perwakilan pemerintah kota/kabupaten terkait juga seharusnya telah melihatnya.

Eko menuturkan, tak ada alasan penolakan pendaftaran diri seorang calon yang memiliki tato.

Baca Juga: Motor Listrik ECGO EV Pakai Sistem Sewa Baterai dan Subsidi Rp7 Juta, Harganya Jadi Murah Banget!

Hal ini disebutnya terkait etika dan warga lah yang memiliki hak mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X