Minggu, 28 Mei 2023

Viral Hoho Alkaf si Kades bertato, Bolehkah? Ternyata Begini Aturan dari Kementerian

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 20:56 WIB
Hoho Alkaf, Kades di Banjarnegara yang punya tato di sekujur tubuhnya. (istimewa.)
Hoho Alkaf, Kades di Banjarnegara yang punya tato di sekujur tubuhnya. (istimewa.)

Eko juga menerangkan bahwa pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika kepala desa bertato.

Namun bagi Eko, aturan penampilan kepala desa ini sulit dibuat karena tato dapat bermakna dalam suatu budaya seperti di Indonesia timur.

Baca Juga: Generasi 90’an Kangen Kartun TV Minggu Pagi? Ini 20 Situs Nonton Anime Terlengkap buat Obati Rasa Rindu

Berkaitan dengan itu, pemerintah pun hanya dapat mengatur syarat calon kepala desa secara umum saja.

Syarat calon kepala desa pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:

  1.     Warga negara Republik Indonesia
  2.     Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3.     Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  4.     Melaksanakan UUD NRI 1945 dan mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  5.     Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat
  6.     Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar
  7.     Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
  8.     Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran
  9.     Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih kecuali telah selesai masa pemidanaannya, mengumumkan ke publik, dan bukanlah tindak kejahatan berulang
  11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya melalui putusan pengadilan
  12. Sehat jasmani dan rohani
  13. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan
  14. Syarat lain yang terdapat pada Peraturan Daerah setempat.***

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X