Eko juga menerangkan bahwa pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika kepala desa bertato.
Namun bagi Eko, aturan penampilan kepala desa ini sulit dibuat karena tato dapat bermakna dalam suatu budaya seperti di Indonesia timur.
Berkaitan dengan itu, pemerintah pun hanya dapat mengatur syarat calon kepala desa secara umum saja.
Syarat calon kepala desa pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan UUD NRI 1945 dan mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat
- Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
- Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih kecuali telah selesai masa pemidanaannya, mengumumkan ke publik, dan bukanlah tindak kejahatan berulang
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya melalui putusan pengadilan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan
- Syarat lain yang terdapat pada Peraturan Daerah setempat.***
Artikel Terkait
Kades di Bogor Ogah Wacana Perpanjangan Jabatan Kades 9 Tahun : Kelamaan
Asal Mula Nama Karang Kontol, Objek Wisata di Sukabumi yang Tengah Viral sampai ke Amerika
Resep dan Cara Mudah Membuat Towel Cake, Kue Viral yang Bentuknya Mirip Dadar Gulung
5 Calon Kades Siap Tarung Pilkades Cipinang Rumpin
Nikmat Saat Cuaca Dingin! Ini Resep dan Cara Membuat Mie Nyemek Viral