Minggu, 26 Maret 2023

Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini di Mall Boxies 123 Tajur, Pendaftaran Sampai Jam 9

- Kamis, 9 Februari 2023 | 08:13 WIB
Pelayanan SIM keliling yang diadakan Polresta Bogor Kota. (Humas Polresta Bogor Kota)
Pelayanan SIM keliling yang diadakan Polresta Bogor Kota. (Humas Polresta Bogor Kota)

 

METROPOLITAN.id - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.

Namun masyarakat juga bisa perpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

“Layanan SIM Keliling setiap hari Kamis, 9 Februari 2023 dilaksanakan di Mall Boxies 123 Tajur. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Kamis, 9 Februari 2023.

Baca Juga: CTSS Ajak Mahasiswa dan Lulusan IPB University Ikut Program Magang, Klik Link Ini Buat Daftar

Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di lokasi).

Baca Juga: Kemenag Apresiasi Kinerja Admin Pengelola Data lewat Program REP-MEQR

Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (devina)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X