METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Selain itu, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat juga diduga menerima suap terkait jabatannya.
Banyak orang kini mencari tahu siapa Ary Egahni Ben Bahat.
Dikutip dari Suara.com, berikut sosok Ary Egahni Ben Bahat, istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Ary Egahni Ben Bahat Menjabat Anggota DPR RI
Baca Juga: Cerita Pak Damin, Penjual Kopi yang Rela Dibayar Barter Pakai Padi
Rupanya Ary Egahni Ben Bahat merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasional Demokrat atau NasDem.
Ary Egahni mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah pada 2019 lalu.
Setelah berhasil lolos, Ary Egahni menjadi anggota Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Hadirkan KPK, Pejabat Kabupaten Bogor Diminta Paham Lapor Kekayaan Lewat e-LKHPN
Sudah Mundur Jadi Kader NasDem
Ary Egahni disebut sudah lapor ke Partai NasDem terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kemudian, ia juga telah mengundurkan diri sebagai kader NasDem.
Artikel Terkait
Disebut Komplotan Rafael Alun Trisambodo, Giliran Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro Dipanggil KPK
Tanggapi Penggrebekan Pedagang Bakso di Puncak Bogor Buka saat Siang Hari Pertama Puasa, GP Ansor Bilang Ini
Es Blewah Segar buat Takjil Berbuka Puasa Ramadhan, Resepnya Mudah dan Anti Gagal
Komisi X DPR RI Dede Yusuf Sesalkan Penolakan Israel di Piala Dunia U-20, Ini Alasannya
Bareng OPD, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Gencarkan Tarawih Keliling di 12 Kecamatan
Bergaya Hedon di Medsos Lalu Diperiksa Propam, Ini Profil Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung