Rabu, 31 Mei 2023

Alhamdulillah.. 2,9 Juta Pensiunan PNS Dapat THR Lebaran 2023, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:19 WIB
Ilustrasi THR 2023 | Freepik
Ilustrasi THR 2023 | Freepik

METROPOLITAN.ID - Tak kurang dari 2,9 juta pensiunan aparatur sipil negara atau ASN/PNS bakal mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023

THR untuk pensiunan PNS itu disebut bakal cair mulai H-10 Idul Fitri 1444 H.

“Penerima THR tahun ini adalah para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Jangan Gagal Paham! Ini Aturan Lengkap THR Lebaran 2023, Mulai dari Besaran hingga Jadwal Cair

Ia menjelaskan, khusus THR pensiunan PNS, anggaran THR 2023 disiapkan sekitar Rp9,8 triliun.

"Sumber dari pembayaran THR pensiunan dan penerima pensiun adalah pos dari bendahara umum negara sebesar Rp9,8 triliun," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menerangkan, anggaran THR 2023 secara umum dialokasikan dalam APBN 2023 yaitu di anggaran K/L sebesar Rp11,7 triliun untuk PNS pusat.

Baca Juga: Horee.. Pemerintah Minta THR Lebaran 2023 buat Pekerja Paling Lambat Cair 18 April 2023

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah dalam menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR, pada minggu ini.

Demi memastikan pencairan THR PNS daerah juga bisa dimulai H-10 Lebaran.

Jika THR PNS dan pensiunan belum bisa dicairkan karena sesuatu hal, proses pengiriman dipastikan tetap berlanjut sesudah Lebaran alias tidak akan hangus.

Baca Juga: Ada Perubahan Perencanaan, Lelang Proyek Masjid Agung Kota Bogor Tahun 2023 Ditarget Setelah Lebaran

"THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri. Kami akan terus mengimbau, bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," pungkas Sri Mulyani.***

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X