PULUHAN vila bodong di kawasan Puncak sebentar lagi bakal diratakan bulldozer. Hari ini, jajaran musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) mulai mempersiapkan rencana eksekusi Pembongkaran bangunan mewah yang berada di ujung gunung. Termasuk vila milik pejabat pusat yang daftarnya telah dikantongi Perhutani.
Pembongkaran vila bodong di kawasan Puncak tersebar di dua wilayah. Meliputi Kecamatan Babakanmadang dan Kecamatan Megamendung. Hari ini (10/4), pihak kecamatan beserta jajaran polisi mulai menggodok rencana eksekusinya yang akan dilakukan pada 17 April.
Camat Megamendung Hadijana mengatakan, pembahasan soal Pembongkaran vila akan digelar di Kantor Kecamatan Babakanmadang. Sebab, 30 vila yang akan dibongkar berada di dua wilayah termasuk di kawasan Perhutani yang berada di Kampung Awan, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung dan Babakanmadang.
“Jadi vila-vila itu sebagian ada yang masuk ke wilayah Megamendung, ada yang Babakanmadang. Makanya, besok akan dibahas untuk teknis dan lainnya,” kata Hedijana.
Disinggung soal keberadaan vila, ia mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, lokasinya pun jauh dari sentuhan orang kebanyakan.
“Lokasinya itu kan ada di kewenangan Kemenhut jadi terus terang saja kami pun tidak tahu. Lagipula itu ada di tengah hutan, jadi izin warga pun warga yang mana untuk bangun vila,” ucapnya.
Jika menengok ke belakang, Pembongkaran vila ini juga sempat heboh pada 2013. Ratusan bangunan mewah digilas habis hingga menyisakan puing. Tak sedikit dari rumah-rumah itu dimiliki pejabat tinggi mulai dari pensiunan TNI, polisi, hingga pejabat BUMN.
Nama-nama beken pun sempat disebut kala itu, seperti Sutiyoso, Wiranto, mantan Wapres Tri Sutrisno.
Satpol PP Kabupaten bogor angkat bicara soal pembongkaran vila liar yang akan kembali dilakukan pada pekan depan. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten bogor Agus Ridho tak menampik jika dari 30 vila yang disetujui untuk dibongkar ada bangunan mewah milik pejabat pusat.
“Ya memang ada tapi itu kewenangan Kemenhut lah. Intinya, kami kan membantu pengamanannya saja,” kata Ridho.
Seperti diketahui, pada 2013 ada 304 bangunan yang dibongkar. Dengan rincian 151 kepemilikan di Kecamatan Cisarua dan 153 di Megamendung. Pembongkaran saat itu menyedot Bantuan Provinsi DKI sekitar Rp2,1 miliar. Dengan alokasi pendanaan Rp10 juta per bangunan, Satpol PP hanya sanggup membiayai 200 bangunan saat itu.
Sementara untuk pembongkaran tahun ini, Agus mengaku hanya menyiapkan pengamanan dengan jumlah tak kurang dari satu peleton. Namun, jumlah itu masih dapat berubah menyesuaikan kebutuhan.
“Ya tergantung kebutuhan. Minimal satu peleton kami siapkan. Kalau alat berat dari kementerian langsung,” ucapnya.
Ridho juga menjelaskan, Kemenhut sejak jauh hari telah mengirimkan surat pengosongan terhadap vila-vila yang berdiri di lahan milik Perhutani. Sehingga, dengan dasar itu, seharusnya para pemilik vila telah mengosongkan bangunan yang akan dibongkar tersebut. “Mestinya seperti itu. Kalau yang mengirimkan itu Kemenhut,” jelasnya.