METROPOLITAN - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan nama empat tokoh nasional yang jadi target pembunuhan tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang sudah ditangkap. Tokoh nasional itu ternyata pejabat tinggi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan Tito Karnavian dalam konferensi pers bersama di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5). “Ini hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita tangkap. Jadi bukan dari informasi intelijen,” kata Tito. Empat tokoh nasional yang masuk daftar rencana pembunuhan para tersangka adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Keamanan Gories Mere. “Mereka Pak Wiranto, Pak Luhut Menko Maritim, ketiga itu Pak Kabin dan keempat Pak Gories Mere,” katanya.
Ada juga pemimpin lembaga survei yang jadi sasaran pembunuhan, tetapi Tito enggan mengungkapkan namanya. “Lembaga survei tak mau saya sebutkan,” ujarnya. Menurutnya, polisi sejak awal terus mengamankan dan mengawal tokoh-tokoh yang disasar perusuh. “Pelaku-pelaku yang disuruh melakukan eksekusi sudah ditangkap semua,” kata Tito sembari menambahkan ada empat senjata api yang disita. “Kita masih mengembangkan orang yang menyuruh (pembunuhan, red). Mungkin tidak lama lagi akan ditangkap,” paparnya.
Sebelumnya, Polri kembali mengungkap fakta hukum terhadap peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019. Terbaru, mereka mengamankan enam tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan kepada empat pejabat negara saat aksi massa berlangsung.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, tersangka sudah melakukan pengamatan kepada target terkait aktivitas sehari-harinya. Beruntung keempat pejabat itu selamat dari upaya percobaan pembunuhan. “Mereka (tersangka, red) mencari momentum yang tepat. Tetapi walau sudah digambar, mapping video dan jam kantornya, Alhamdulillah Tuhan beri kekuatan pada petugas kami, sehingga konsep preventif strike berhasil,” kata Iqbal di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/4).
Enam tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan itu pun sudah diamankan petugas. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Para tersangka itu berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satunya merupakan perempuan.
Dari para tersangka juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti dari tersangka HK ada sepucuk pistol taurus kaliber 38 dan dua boks peluru kaliber 38 jumlah 93 butir. Dari tersangka AZ, sepucuk pistol kaliber 52 dan lima butir peluru. Dari tersangka TJ sebuah senpi laras panjang rakitan kaliber 22 dan senpi laras pendek rakitan kaliber 22. Adapula sebuah rompi antipeluru bertuliskan polisi.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melalukan pidana kepemilikan senjata api ilegal, sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (jp/mam/run)