Rabu, 29 Maret 2023

Rektor IPB Berhentikan Oknum Dosen Perakit Bom

- Jumat, 4 Oktober 2019 | 11:05 WIB

METROPOLITAN - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Arif Satria, secara tegas memberhentikan sementara Abdul Basith sebagai tenaga pengajar IPB. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Arif menghargai semua proses hukum yang saat ini tengah dijalani Abdul Basith. Abdul Basith adalah salah seorang oknum dosen IPB yang ditangkap jajaran Jatanras Polda Metro Jaya, bersama 88 Antiteror Polri, pada Sabtu (28/09) silam sekitar pukul 01:00 WIB, di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota. Ketika itu Abdul Basith ditangkap bersamaan dengan lima rekannya di lokasi terpisah. Pria kelahiran Kendal 9 Juli 1975 ditangkap polisi lantaran keterlibatannya dalam rencana pembuatan aksi rusuh demonstrasi di Jakarta beberapa waktu silam. Ia berperan sebagai pemberi instruksi pembuatan bahan peledak jenis bom molotov. “Setiap PNS yang terlibat kasus tindak pidana makan akan diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS, sambil menunggu keputusan pengadilan yang bersifat mengikat,” kata Arif usai menghadiri deklarasi tujuh pesan Bogor jilid II yang dihadiri rektor se-Bogor dan beberapa tokoh terkemuka lainnya di Graha Pena, kemarin.  Terlibatnya Abdul Basith dalam kasus tersebut menjadi salah satu topik perbincangan dan diskusi di internal Forum Rektor Bogor. Dalam forum tersebut disampaikan agar semua pihak senantiasa melakukan pencegahan dini. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali atau bahkan terjadi di kampus lain. Guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi, Arif akan meningkatkan kembali perhatian serta berkomunukasi dengan setiap tenaga pengajar. Bahkan akan mencari informasi lebih lanjut tentang kegiatan setiap dosen saat beraktifitas di luar kampus. “Tapi yang jelas kami akan menekankan kepada para dosen agar tetap fokus akan tugas utamannya mengurusi hal akademik,” tegasnya. Disinggung soal keikut sertaan Abdul Basith dalam salah satu organisasi dan perkumpulan tertentu, Arif mengaku tak ingin banyak komentar mengenai hal ini. “Yang saya tahu, organisasi atau perkumpulan yang diikuti Abdul Basit, bukan organisasi yang berafiliasi keagamaan. Intinya bukan keagamaan. Itu saja,” tandasnya. Abdul Basith sebelum diciduk bertugas untuk menyimpan bom di kediamannya di kawasan Pakuan Regency, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dari tangan Abdul Basith, pihak aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 buah bahan bom molotov siap ledak, satu buah handphone Xioami S3, dompet dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaku. (ogi/c/ram)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X