METROPOLITAN - Penyanyi Syahrini membuat laporan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik. Laporan dengan nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ, ditujukan Syahrini untuk seorang advokat atau pengacara. Hal itu diketahui lewat unggahan salah satu akun gosip @lambe_turah, Rabu (27/5/2020), yang mengunggah surat laporan Syahrini. Namun sayangnya, nama terlapor dan jenis kelaminnya masih dirahasiakan. ”WuaduhhhAda yang laporan kasus pencemaran nama baek gaessss...Kenapa seh emangnyaaaAda apose....,” tulis akun @lambe_turah dalam keterangan unggahannya. Dalam surat laporan tersebut, kejadian yang dilaporkan Syahrini terjadi pada Mei. Di mana ada dua saksi dari pihak Syahrini yaitu Rhein, sekertarisnya, dan juga adiknya, Aisyah Zaelani. Namun, belakangan ini nama Syahrini sempat mencuat semenjak pria bule yang mengaku sebagai ayah angkat Syahrini, Laurens, membeberkan tentang wanita beragenda. Laurens tidak menyebutkan pasti siapa wanita itu, apakah istri Reino Barack ini atau bukan. Tak butuh waktu lama. kini pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka di Kediri. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, pelaku yang belum dapat disebutkan namanya tersebut ditangkap pada 19 Mei 2020 di Kediri, Jawa Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum. ”Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur. Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan,” kata Yusri Yunus dalam konferensi pers secara online, Rabu (27/5/2020). ”Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting. Motifnya nanti kita sampaikan,” ujarnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (lip/feb/run)